PENJURU.ID | Kriminal – S (41) akhirnya ditahan di Polres Langsa. setelah terbukti membunuh bocah berusia 9 tahun, dan memperkosa ibu korban DA (48).
Tersangka S mengajak ibu korban yang sudah diperkosanya untuk membuang anak R (9) yang dibunuh tersangka, DA sempat menolak ajakan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo menjelaskan setelah memperkosa korban di semak-semak, tersangka S meminta korban ikut bersamanya. Tersangka ingin jasad R dibuang.
“Pelaku mengatakan kepada korban DA ‘kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya’ kemudian korban menjawab ‘jangan, biar bapaknya aja yang kubur,’” kata Arief dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020).
Tersangka S diduga mengikat tangan korban dengan bahan kain dan ditinggalkan begitu saja disemak semak, tersangka S kembali lagi kerumahnya korban untuk mengambil mayat R.
Menurut Arief, S diduga membawa korban dan dimasukan ke dalam karung, tersangka S sempat menggali tanah yang tidak jauh dari ibu korban DA (48), Namun tak lama berselang waktu, tersangka membawa jasab korban yang ada didalam karung tersebut ke arah sungai dengan waktu berjalan 30 menit dari rumah korban.
“Korban melepas tali yang mengikat tangannya lalu melarikan diri saat azan Subuh berkumandang. Dia kemudian ditolong warga,” jelas Arief.
Kejadian kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi, Sabtu (10/10/20) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Korban selanjutnya dibawa kerumah sakit untuk menjalan perawatan lebih.
kepolisian yang mendapat laporan kasus ini melacak keberadaan tersangka, akhirnya S ditangkap pada hari Minggu (11/10/20) di Kecamatan Biruem Bayeun atau sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Jenazah R sudah ditemukan disungai pada sore hari.
(RL)





