Ketua DPC LAKI Jeneponto Dampingi Ahli Waris H. Fahruddin Daeng Romo Penuhi Panggilan Polda Sulsel

PENJURU. ID – MAKASSAR – Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH atau yang akrab disapa Daeng Ngerho, bersama tim mendampingi keluarga ahli waris Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/I/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Januari 2026 yang diajukan oleh pihak ahli waris.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perjuangan keluarga dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah Manggala seluas kurang lebih 55 hektare.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/254/II/Res.1.3./2026, keluarga ahli waris menyerahkan sejumlah dokumen dan putusan pengadilan yang diklaim menjadi dasar hak kepemilikan atas objek sengketa.

Pihak ahli waris menyebut, Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo telah memenangkan berbagai perkara mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66 PK/TUN/2000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski demikian, menurut keluarga, putusan tersebut hingga kini dinilai belum sepenuhnya terlaksana sehingga kepastian hukum atas lahan dimaksud belum mereka rasakan.

Ketua DPC LAKI Jeneponto, Safri Daeng Ngerho, menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak sebagai wujud negara hukum.

“Kami hadir untuk mendampingi keluarga ahli waris dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Safri.

Ia juga berharap proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sulsel dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar memberikan kejelasan hukum terhadap status tanah tersebut.

Sementara itu, pihak ahli waris meminta agar laporan polisi yang mereka ajukan segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan tanah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut mereka, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 385 dan Pasal 167 KUHP tentang perbuatan menguasai atau menggunakan tanah yang bukan haknya, sehingga mereka berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Pos terkait