Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pelaku Pencurian HP di Dusun Talajoko

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (8/5/2026) sekitar pukul 17.20 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Andi Tahal Fashi (52), warga Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Laporan tersebut masuk ke Polres Jeneponto pada 7 Mei 2026.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi saat korban berada di area kebunnya untuk mengukur lokasi pembuatan kandang ayam.

“Korban meletakkan handphone miliknya di atas penutup mesin mobil. Namun saat hendak pulang, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Nurman, Minggu (10/5/2026).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jeneponto guna diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abdul Rasyad langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A57 warna hitam yang diduga hasil pencurian,” tambah AKP Nurman.

Pelaku diketahui berinisial I (35), warga Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pos terkait