Integrasi Ekspor Satu Pintu di PT Danantara Sumberdaya Indonesia Berlaku Besok, GPEI Banten Desak Efisiensi Birokrasi dan Insentif Nyata Demi Amankan Profit Pengusaha Daerah

Banten — Terhitung mulai 1 Juni 2026, pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui satu pintu di bawah kendali PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah transformatif berskala makro ini mendapat respons langsung dari beberapa Organisasi di daerah salah satunya dari Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DPD Banten

 

Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DPD Banten H. Habibudin atau biasa disapa H.Habib menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan devisa negara tersebut, namun memberikan catatan kritis bahwa keberhasilan kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada kecepatan reformasi birokrasi dan pemberian insentif nyata bagi para pelaku usaha di daerah.

 

“Sebagai wadah perjuangan resmi bagi para pelaku perdagangan internasional di wilayah Banten, DPD GPEI Banten berkomitmen mengawal kebijakan ini agar tidak mengorbankan daya saing komoditas lokal di pasar global. Organisasi ini memandang masa transisi yang diberikan pemerintah hingga Agustus 2026 sebagai fase krusial yang harus dimanfaatkan secara optimal”tegasnya

 

Lanjutnya. H. Habib berpendapat Pembenahan sistem integrasi di lapangan dinilai sebagai harga mati agar regulasi baru tidak memicu hambatan teknis yang merugikan dunia usaha.

 

 

H. Habib yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tally Mandiri Indonesia (APTMI), menegaskan bahwa bagi para eksportir, efisiensi waktu adalah penentu utama keberlangsungan bisnis mereka sehingga kebijakan baru ini jangan sampai menciptakan birokrasi berlapis yang justru memperlambat proses pengapalan barang.Pembentukan PT DSI sendiri—yang beroperasi di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)—didesain pemerintah untuk menutup celah kebocoran devisa negara akibat praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar (under-invoicing) serta transfer pricing yang kerap terjadi pada komoditas strategis nasional. Melalui sistem satu pintu ini, pemerintah menargetkan transparansi penuh agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) sepenuhnya masuk dan menetap di sistem keuangan domestik guna memperkuat nilai tukar Rupiah.

 

“Kementerian terkait juga telah menegaskan bahwa PT DSI berfungsi murni sebagai pengelola dan pengawas yang transparan tanpa mengambil keuntungan sepeser pun dari margin para pengusaha.Meskipun tujuan negara sangat positif, GPEI Banten mengingatkan adanya risiko finansial yang nyata bagi pengusaha daerah jika skema ini tidak dibarengi dengan stimulus”Ungkap H.Habib

 

Lanjutnya. Oleh karena itu, GPEI Banten mengajukan empat tuntutan taktis kepada regulator demi menjaga profitabilitas eksportir. Pertama, penyediaan sistem administrasi digital satu atap yang cepat dan responsif guna mencegah keterlambatan dokumen (delay ekspor) yang berisiko memicu denda demurrage kapal. Kedua, pemberian insentif fiskal berupa diskon pajak ekspor atau percepatan restitusi PPN bagi perusahaan yang patuh mengikuti jalur PT DSI. Ketiga, jaminan nilai tukar yang kompetitif saat konversi valuta asing hasil ekspor agar margin keuntungan pengusaha tetap terjaga. Keempat, penyediaan fasilitas pembiayaan murah berupa skema trade finance bersuku bunga rendah hasil kerja sama PT DSI dengan perbankan nasional.

 

“Urgensi pemberian insentif dan efisiensi ini semakin diperkuat oleh data aktivitas perdagangan terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2026. Di tingkat makro, ekspor nasional periode Januari–Maret 2026 sebenarnya menunjukkan tren positif dengan tumbuh 0,34 persen hingga mencapai nilai US$66,85 miliar. Namun, kondisi kontras justru terjadi di tingkat regional. BPS Provinsi Banten mencatat nilai ekspor wilayah Banten merosot hingga 7,59 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi US$2.992,27 juta pada kuartal pertama tahun ini. Penurunan ini menjadi alarm keras bagi perekonomian daerah yang sedang berjuang di pasar internasional.Di tengah pelemahan total ekspor tanah jawara tersebut, sektor komoditas besi dan baja tampil sebagai primadona yang memberikan angin segar setelah mencatatkan lonjakan tajam hingga 62,09 persen”ungkap H.Habib.

 

H. Habib mengatakan Potensi masif pada komoditas logam strategis inilah yang dinilai GPEI Banten harus dikawal ketat lewat regulasi PT DSI yang pro-bisnis dan akomodatif. Habibudin menekankan bahwa implementasi PT DSI per 1 Juni tidak boleh menjadi beban baru yang memperparah kelesuan ekspor daerah, melainkan harus bertindak sebagai stimulus ekonomi. Jika usulan efisiensi birokrasi dan jaminan insentif dari pelaku usaha diakomodasi dengan baik, GPEI Banten optimistis kebijakan satu pintu ini akan menjadi momentum kebangkitan bersama untuk melipatgandakan volume penjualan sekaligus mendongkrak laba bersih para eksportir lokal di pasar internasional.

Pos terkait