Sertifikat Jaminan Diduga Hilang, Nasabah Soroti Kelalaian BRI Unit Tarowang

Oplus_131074

PENJURU. ID | Jeneponto – Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dokumen jaminan kembali mencuat. Seorang nasabah, H. Baco, mengaku mengalami kerugian dan tekanan psikologis setelah sertifikat tanah miliknya yang diagunkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tarowang tak kunjung dikembalikan meski kewajiban kredit telah dilunasi.

H. Baco, warga Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, menegaskan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ia ambil telah lunas sekitar sembilan bulan lalu. Namun hingga kini, haknya untuk menerima kembali dokumen jaminan justru terabaikan.

“Saya sudah lunasi sejak lama, tapi sertifikat saya tidak pernah diberikan. Alasannya selalu sama, masih dicari dan belum ditemukan,” ujarnya dengan nada kecewa kepada redaksi PENJURU. ID, Selasa (05/05/2026)

Situasi ini memicu dugaan kuat adanya kelalaian serius dari pihak bank dalam menjaga dokumen penting milik nasabah. Dalam praktik perbankan, sertifikat jaminan merupakan dokumen vital yang wajib disimpan dengan standar pengamanan ketat.

Hilangnya dokumen tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan internal, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Lebih jauh, keterlambatan pengembalian agunan setelah pelunasan kredit dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak nasabah. Padahal, secara hukum dan etika layanan keuangan, bank berkewajiban mengembalikan seluruh dokumen jaminan tanpa penundaan setelah kredit dinyatakan lunas.

H. Baco mengaku telah berulang kali mendatangi kantor BRI Unit Tarowang untuk meminta kejelasan. Namun, alih-alih solusi konkret, ia hanya menerima jawaban normatif yang terus berulang tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan tanggung jawab pihak bank. Jika benar sertifikat tersebut hilang, maka bank tidak hanya wajib menemukannya, tetapi juga bertanggung jawab penuh untuk mengurus penggantian serta menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Tarowang belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, desakan agar kasus ini segera ditangani secara transparan dan profesional terus menguat, mengingat menyangkut hak dasar nasabah atas kepemilikan asetnya.

 

Pos terkait