Aspin Anwar Siap Ajukan Uji Materi Perbup Nomor 11 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung

PENJURU. ID | Tenggarong – Aspin Anwar menyatakan kesiapannya untuk mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/6/2026).

Langkah tersebut diambil karena dirinya menemukan sejumlah ketentuan yang dinilai perlu dievaluasi dan direvisi agar lebih menjamin prinsip keterbukaan, profesionalitas, serta memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat.

Menurut Aspin, salah satu poin yang menjadi sorotan terdapat pada Bab IV tentang Pembentukan, Bagian Kedua, Pasal 7 ayat (1), yang mengatur mekanisme pembentukan tim seleksi tenaga ahli Pendekar tingkat kabupaten.

“Sebagai sebuah rekrutmen tenaga ahli, proses seleksi seharusnya dilakukan secara independen dan melibatkan unsur akademisi, praktisi hukum atau advokasi, serta pemerintah.

Dengan demikian, proses penilaian dapat berjalan lebih objektif dan transparan,” ujarnya.

Ia menilai ketentuan yang mengatur tim seleksi hanya berasal dari internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berpotensi menimbulkan persepsi kurang independen dalam proses seleksi.

Padahal, kata dia, jabatan tenaga ahli membutuhkan kompetensi dan profesionalitas yang tinggi sehingga mekanisme seleksi harus melibatkan unsur yang lebih luas.

“Karena ini merupakan rekrutmen tenaga ahli, maka proses seleksinya harus dibangun dengan prinsip meritokrasi dan independensi. Keterlibatan unsur eksternal menjadi penting untuk memastikan setiap peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai secara objektif,” jelasnya.

Selain pasal tersebut, Aspin mengaku masih menemukan sejumlah ketentuan lain atau terdapat indikasi yang perlu dikaji lebih lanjut yang menurutnya perlu ditinjau ulang.

Ia menilai beberapa pasal dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2026 masih memerlukan penyempurnaan agar selaras dengan semangat keterbukaan dan pemberian kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat Kutai Kartanegara.

“Saya melihat masih ada beberapa pasal yang perlu direvisi. Tujuannya bukan untuk menghambat pelaksanaan program pemerintah, tetapi justru untuk memperkuat regulasi agar lebih baik, lebih adil, dan memberikan ruang yang sama bagi masyarakat Kukar untuk bersaing dalam dunia kerja,” tegasnya.

Aspin menambahkan, regulasi yang mengatur rekrutmen tenaga ahli seharusnya mampu membuka peluang yang luas bagi putra-putri daerah yang memiliki kapasitas dan kompetensi.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perbup tersebut.

Sebagai bentuk upaya konstitusional, dirinya berencana menempuh jalur hukum melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme yang sah untuk menguji apakah substansi peraturan telah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas.

“Harapan saya sederhana, yakni agar regulasi yang lahir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka kesempatan yang setara, dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dalam setiap proses rekrutmen,” terangnya.

“Perbup Nomor 11 Tahun 2026 mengandung kekosongan norma terkait sistem penilaian, bobot seleksi, mekanisme pemeringkatan peserta, komposisi tim seleksi yang independen, serta pengaturan masa jabatan dan batas periode Pendekar Idaman Terbaik. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan subjektivitas dan mengurangi transparansi proses seleksi,” tandasnya.(AR)

Pos terkait