Ditetapkannya 14 Orang Aksi Demonstran Terhadap Dugaan Penganiayaan Petugas Saat Ricuh di Jabar

Ilustrasi Penganiayaan (Sumber: google)

PENJURU.ID | Bandung – 14 orang demonstran telah ditetapkan atas dugaan penganiayaan terhadap petugas yang terjadi pada aksi demo tolak omnibus law yang dilakukan pada tanggal 8 oktober 2020 di Jawa Barat (Jabar).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago di Mapolda Jabar mengatakan bahwa, 14 orang yang sudah di tetapkan menjadi tersangka, 4 orang di antaranya sudah di tahan.

Bacaan Lainnya

“Tiga tersangka ditahan di Polda Jabar, dan satu tersangka sudah ditahan di Polres Kerawang,” ujarnya pada, Selasa (13/10/2020).

Menurut Erdi, para tersangka ini telah menganiaya petugas yang sedang melakukan tugas pengamanan dan salah satunya kasus penganiayaan petugas terjadi di kota bandung, dimana kronolgi kejadiannya para pelaku disebut menyekap polisi berinisial Brigadir A di sebuah rumah yang di duga sebagai posko di jalan sultan agung.

“Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu,” ucap Erdi.

pada kasus ini sudah ada tujuh orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, 3 diantara sudah di tahan di mapolda jabar, sedangkan 4 tersangka lainnya masih diperiksa terkait dengan peran mereka terkait dalam kasus ini.

 “Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH,” tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi menambahkan, penganiayaan terhadap anggota terjadi di Kota Bandung dan Karawang.

 “Jadi anggota yang dilakukan penganiayaan ada di Karawang, Polrestabes, dan Sultan Agung Bandung,” ungkapnya.

Motif penganiayaan tersebut tenrnyata didasarkan atas geramnya para pendemo kepada petugas yang melakukan penjagaan.

“Mungkin karena kesal dan segala macam. Tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan,” tutupnya.

 

 

(Wida Deviana)

Pos terkait