PENJURU.ID| LAMPUNG TIMUR— Duka mendalam sekaligus gelombang protes tengah menyelimuti warga Jabung, Lampung Timur, khususnya mereka yang berada di perantauan. Ketua Paguyuban Anak Jabung Dirantau / Puatin Muda Jabung Dirantau, Ismail, menyatakan rasa miris dan keprihatinan yang mendalam atas kematian salah satu warganya, Joni Iskandar.
Joni, yang status hukumnya masih sebagai terduga pelaku, dijemput oleh aparat kepolisian dalam kondisi sehat walafiat, namun dikembalikan kepada pihak keluarga dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Kronologi: Bermula dari Salah Sasaran Peristiwa memilukan ini bermula pada 3 Juni 2026, ketika jajaran Polresta Bandar Lampung menggelar operasi perburuan terduga pelaku begal di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Diduga bergerak tanpa data yang akurat, petugas di lapangan terlebih dahulu mendobrak rumah Kunang Hen, seorang warga setempat yang sama sekali tidak terkait dengan kasus tersebut. Setelah menyadari bahwa mereka salah sasaran, aparat kepolisian baru beralih dan merangsek ke rumah Joni Iskandar.
“Hukum Jangan Berakhir di Ujung Pistol Aparat”
Menyikapi tragedi tersebut, Ketua Paguyuban Anak Jabung Dirantau / Puatin Muda Jabung Dirantau, Ismail, memberikan tanggapan yang sangat tegas. Ia menyayangkan kecerobohan aparat dan menuntut proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap kejadian seperti ini jangan pernah terulang kembali. Silahkan lakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan dengan standar yang sudah ditetapkan (SOP). Biarkan proses hukum berjalan dengan semestinya hingga ada keputusan dari pengadilan. Jika terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati, silahkan dijalankan, kami tidak keberatan! Jangan seolah hukum hanya berhenti di ujung pistol aparat,” ujar Ismail dengan nada kecewa.
Ismail menegaskan bahwa pihak paguyuban sama sekali tidak membela tindakan kriminal, namun mereka mengutuk keras dugaan tindakan main hakim sendiri oleh oknum kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk “pengadilan jalanan” yang telah mendahului sekaligus mencederai institusi pengadilan resmi di Indonesia.
Pihak Paguyuban menegaskan dan meminta demi tegaknya keadilan bagi setiap warga Negara terkhusus di Bumi Tuah Bepadan Lampung Timur (Jabung):
pertama Meminta Komnas HAM Turun Tangan Demi Transparansi, Guna memastikan keadilan bagi almarhum Joni Iskandar berjalan transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kedua Meminta Komnas HAM ikut turun tangan mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM berat.
Ketiga Mengusut tuntas kronologi kematian korban yang melibatkan oknum aparat kepolisian sejak awal penggerebekan.
Warga Jabung sangat berharap Kapolri dan Divpropam Polri dapat memberikan perhatian khusus agar keadilan di tanah Lampung dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Burhan





