PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menghentikan paksa proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (D.I Jatiluhur) senilai Rp43.058.448.000 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Proyek strategis nasional ini dihentikan, diduga akibat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Langkah tegas ini bermula dari laporan valid masyarakat terkait kejanggalan dalam operasional logistik alat berat di lapangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti kunci dan mengamankan beberapa pihak yang terlibat.
“Benar, pengerjaan dihentikan. Kunci alat berat, operator ekskavator, sopir pengangkut solar, serta barang bukti berupa satu jeriken sampel solar telah diamankan ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif,” ujar seorang warga setempat, Senin (25/05/2026).
Proyek yang dikerjakan oleh pelaksana PT Tirta Indo Karya tersebut tercantum dalam kontrak bernomor HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 30 Maret 2026. Proyek ini ditargetkan rampung dalam 210 hari kalender dan diawasi oleh konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant bersama PT Budhi Cakra Consultant KSO.
Penggunaan BBM non-industri pada proyek berskala raksasa ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari konsultan maupun instansi terkait, yakni BBWS Citarum. Selain merugikan keuangan negara dari sektor penyelewengan subsidi energi, tindakan ini juga berpotensi mengganggu transparansi program ketahanan pangan lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi, manajemen PT Tirta Indo Karya, dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum para kru yang diamankan.
Warga mendesak agar kasus ini diusut tuntas agar fungsi sarana vital pengairan lahan pertanian tidak dikotori praktik-praktik ilegal.





