PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil membekuk empat terduga pelaku pencurian hewan ternak (curnak) yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 Wita di wilayah Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Tim yang dipimpin Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan para pelaku.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Mei 2026.
Namun, aksi pencurian diketahui terjadi pada dua lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kecamatan Binamu.
“Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Parappa, Kelurahan Empoang Utara. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Bapertarum, Kelurahan Empoang,” ujar AKP Nurman, Rabu (20/5/2026).
Dua korban dalam kasus ini yakni Arianda Basiruddin (31), warga Perum Bumi Permata Hijau, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan Suleman (50), warga BTN Bapertarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penyelidikan, total hewan ternak yang dicuri sebanyak lima ekor sapi, terdiri dari dua ekor jantan dan tiga ekor betina.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp75 juta.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B (52), warga Dusun Bonto Cini, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, P (52), warga Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, A (29), warga Lingkungan Lalupang, Kelurahan Panaikang dan S (44), warga Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan.
AKP Nurman menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari sapi yang diikat di area persawahan.
“Para terduga pelaku berjalan lalu melihat sapi yang terikat di sawah. Setelah itu mereka melepas ikatan dan menggiring sapi tersebut,” jelasnya.
Menurut polisi, motif pencurian dilakukan untuk dijual kembali dan hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob berhasil memperoleh informasi keberadaan para pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan pengembangan kasus,” tambah AKP Nurman.
Saat ini keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pencurian.
Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian hewan ternak dan segera melapor apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.





