Polres Probolinggo Kota Ringkus Pelaku Pelempar Bondet di Malioboro Mayangan, Motif Balas Dendam Berujung Salah Sasaran

PENJURU.ID | Probolinggo – Polres Probolinggo Kota mengungkap secara cepat kasus pelemparan bondet yang menggegerkan kawasan Malioboro Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Lima pemuda berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, bondet siap ledak, hingga bahan baku pembuatan bahan peledak.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers. Ia menegaskan, tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena menggunakan bahan peledak rakitan di ruang publik.

Peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial MT (22), warga Kelurahan Mayangan, mengalami luka setelah bondet yang dilempar pelaku meledak di kawasan Jalan Ikan Tenggiri atau yang dikenal masyarakat sebagai Malioboro Mayangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku sebelumnya berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, yang dijadikan sebagai base camp. Sejak Sabtu malam mereka mengonsumsi minuman keras sebelum berangkat menuju kawasan Mayangan menggunakan dua sepeda motor.

Sesampainya di lokasi, rombongan pelaku melintas di depan sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Salah seorang pelaku kemudian melempar bondet ke arah kerumunan hingga mengenai korban. Setelah itu mereka langsung melarikan diri kembali ke base camp.

Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah base camp di Kelurahan Sumbertaman. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Dari tangan mereka, polisi menyita empat bilah celurit, satu bondet siap pakai, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu telepon genggam, serta berbagai bahan baku dan alat untuk merakit bondet.

Penyidik menetapkan AKJ sebagai pelaku pelempar bondet sekaligus pembawa senjata tajam. Sementara M.AK, RF, dan KV diketahui membawa celurit. Adapun FB diduga sebagai pembuat bondet dengan mempelajari cara merakitnya melalui media sosial dan membeli bahan-bahannya secara daring.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat anggota setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga akhirnya seluruhnya berhasil diamankan,” ujar AKBP Rico Yumasri.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sebenarnya memiliki niat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, aksi tersebut justru mengenai orang yang tidak memiliki hubungan dengan persoalan mereka.

“Motif para pelaku adalah balas dendam. Akan tetapi, korban yang terkena justru bukan orang yang mereka cari. Ini merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena mengancam keselamatan masyarakat yang sama sekali tidak terlibat,” tegasnya.

Menurut AKBP Rico, penyidik juga menemukan fakta bahwa bondet dirakit oleh salah satu tersangka yang masih di bawah umur setelah belajar melalui media sosial.

“Kami menemukan fakta bahwa tersangka pembuat bondet mempelajari proses perakitan melalui media sosial dan memperoleh bahan-bahannya secara online. Hal ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mendalami asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penyidikan belum berhenti. Kami akan mendalami sumber bahan peledak, jalur perolehannya, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama penggunaan media sosial yang berpotensi memberikan akses terhadap konten berbahaya.

“Peran keluarga sangat penting. Orang tua harus mengetahui aktivitas anak, termasuk apa yang dipelajari melalui media sosial agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.

AKBP Rico memastikan Polres Probolinggo Kota tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan yang menggunakan senjata tajam dan bahan peledak.

“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Setiap pelaku kekerasan yang menggunakan senjata tajam maupun bahan peledak akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, AKJ dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 308 dan Pasal 307 KUHP. Sementara M.AK, RF, dan KV dipersangkakan melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena masih berusia 14 tahun, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres berharap pengungkapan kasus ini menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan bahan peledak, kepemilikan senjata tajam, maupun aksi kekerasan yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain.

(Prasojo)

Pos terkait