PENJURU.ID | JENEPONTO – Pendiri sekaligus Ketua pertama Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Jeneponto periode 1994–2010, Kakanda Maryullah Sahran, SE, angkat bicara terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi Adinda Hardianto Haris, di Polres Jeneponto.
Maryullah menegaskan, perkara hukum yang dilaporkan oleh salah seorang pengusaha air mineral, Kahar Gau, terhadap Hardianto Haris tidak memiliki kaitan dengan organisasi PPI Kabupaten Jeneponto.
“Terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh Adinda Hardianto Haris, di Polres Jeneponto, tidak ada kaitannya dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Jeneponto. Ini murni personal Hardianto Haris yang dilaporkan oleh salah seorang pengusaha air mineral, Bapak Kahar Gau, ke Polres Jeneponto,” tegas Maryullah, lewat chatingan via WhatsApp, Rabu (02/09/2026) sekitar pukul 20.01 Wita.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul pada 26 Agustus 2026, sementara Hardianto Haris baru dilantik sebagai Ketua PD II PPI Kabupaten Jeneponto pada 28 Agustus 2026.
“Permasalahannya terjadi pada tanggal 26 Agustus 2026. Sementara Adinda Hardianto Haris baru dilantik menjadi Ketua PD II PPI Kabupaten Jeneponto pada tanggal 28 Agustus 2026,” jelasnya.
Menurut Maryullah, perbedaan waktu tersebut menjadi dasar penting untuk meluruskan persepsi publik agar persoalan hukum pribadi Hardianto tidak dikaitkan dengan organisasi yang dipimpinnya.
“Jadi jelas, persoalan hukum tersebut terjadi sebelum beliau dilantik menjadi Ketua PD II PPI Kabupaten Jeneponto,” katanya.
Maryullah juga mengungkapkan bahwa dirinya masih berada dalam struktur kepengurusan PPI Kabupaten Jeneponto dan memiliki tugas sebagai Koordinator Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
“Saya juga ada dalam kepengurusan, termasuk sebagai Koordinator Majelis Pertimbangan Organisasi atau MPO. MPO mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan saran serta mengevaluasi kepengurusan apabila ada problem dalam tubuh organisasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberadaan MPO bukan untuk mencampuri persoalan pribadi setiap kader, melainkan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada problem dalam kepengurusan, MPO mempunyai kewenangan untuk memberikan saran dan melakukan evaluasi. Tetapi persoalan hukum yang dihadapi Hardianto Haris ini adalah persoalan pribadi,” tegasnya.
Maryullah kembali meminta agar publik tidak mencampuradukkan persoalan hukum individu dengan kelembagaan PPI Kabupaten Jeneponto.
“Sekali lagi saya tegaskan, Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Jeneponto tidak ada kaitannya dengan problem hukum yang dihadapi Ketua PPI. Ini murni urusan personal atau pribadi beliau,” pungkasnya.





