JAKARTA BARAT Penjuru.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika berskala besar di kawasan Kalideres. Dari operasi penangkapan ini, seorang pria berinisial TE tak berkutik saat diringkus petugas dengan tumpukan barang bukti bernilai tinggi.Aksi penyergapan ini terjadi di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam merespons aduan masyarakat. Warga sekitar mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi barang haram di lingkungan mereka.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan investigasi mendalam di lapangan. Saat memantau lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sangat akurat. Tanpa buang waktu, kami langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan,” kata Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Sita Narkoba Bernilai Fantastis dan Mata Uang AsingStrategi penggeledahan petugas membuahkan hasil besar. Di lokasi tersebut, polisi menemukan gudang penyimpanan narkoba mini milik tersangka. Total barang bukti yang disita meliputi:
-
- Sabu: “1.19 kilogram (1.193 gram) sabu
- Ekstasi: 4.137 butir tablet utuh beserta pecahan ekstasi seberat 228 gram
- Ganja: 227 gram kering
Selain narkotika siap edar, petugas juga menyita berbagai alat pendukung operasional bisnis haram ini. Di antaranya tiga unit timbangan elektrik, buku catatan rekapitulasi penjualan, empat unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta uang tunai senilai 831 Ringgit Malaysia.Pemasok Utama (DPO) Masih Diburu
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa TE merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh orang lain. Berdasarkan pemeriksaan intensif, TE membeberkan bahwa seluruh pasokan narkoba tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial A.
“Tersangka mengaku mengambil barang dari saudara A, yang saat ini statusnya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sistem transaksi mereka dilakukan secara konvensional melalui pertemuan fisik, namun pembayarannya menggunakan metode transfer bank,” urai AKBP Vernal Sambo.
Saat ini, TE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Metro Jakarta Barat. Penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk melacak keberadaan A dan membongkar sisa-sisa jaringan ini sampai ke akarnya.
Atas tindakan nekatnya menjadi agen peredaran narkoba, TE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Sumber : Humas Polres Metro Jakarta barat



