Kendal, Senin 07 September 2026, Pengadilan Negeri Kendal, menggelar sidang pertama perkara sengketa waris *Nomor Perkara: 88/Pdt.G/2026/PN Kendal* atas nama *Ibu Manisah*.
Tim kuasa hukum dari *SUBUR JAYA LAWFIRM* yang berkolaborasi dengan *TIM HUKUM FERADI WPI* hadir mendampingi klien dalam persidangan tersebut Sebagai Kuasa P ( Penggugat )
-Pimpinan Sidang-
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
– *Ketua Majelis* : Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H.
– *Hakim Anggota* : Arif Indrianto, S.H., M.H.
– *Hakim Anggota* : Aditya Widyatmoko, S.H.
Sidang dipanitera oleh *Mareta Dinda Kesuma, S.H.*
*Tim Kuasa Hukum yang Hadir*
1. *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
_Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI_
2. *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
3. *Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
4. *Ilma Nurul Fadillah, C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
5. *Eko Affandy, SE., S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
_Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal_
6. *Khoirum Muniroh, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
*Pernyataan Tim Kuasa Hukum*
*Sukindar, S.H.* menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan materi gugatan telah dibahas secara internal oleh tim sebelum diajukan ke pengadilan.
“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal dan pada sidang pertama ini agenda pembacaan gugatan berjalan lancar. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Ibu Manisah sebagai ahli waris mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Sukindar.
Ia menegaskan SUBUR JAYA LAWFIRM akan mengawal perkara ini sampai tuntas secara profesional.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang akan kami ajukan di persidangan selanjutnya,” tambahnya.
*Adv. Donny Andretti, S.H.* menambahkan bahwa sengketa waris ini menyangkut hak dasar ahli waris yang harus dilindungi.
“Kami berharap proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut, sehingga hak Ibu Manisah dapat segera dipulihkan,” kata Donny.
*Adv. Markus Wijaya, S.H.* menyampaikan bahwa pihak Kelurahan Ringin Arum juga hadir dalam persidangan.
“Namun karena ada keperluan lain, pembagian tugas dilakukan terlebih dahulu. Pada sidang yang akan datang kami pastikan Kelurahan Ringin Arum akan hadir. Kami berkomitmen akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk Ibu Manisah,” tegas Markus.
*Khoirum Muniroh S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* anggota yang berasal dari Kabupaten Kendal juga menyatakan dukungan penuh.
“Kami dari PBH FERADI WPI Kendal siap bersinergi mengawal perkara ini demi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
*Agenda Sidang Selanjutnya*
Sidang lanjutan dengan agenda *Jawaban Tergugat* dijadwalkan pada *Senin, 14 September 2026* di Pengadilan Negeri Kendal.
*Tentang SUBUR JAYA LAWFIRM*
*SUBUR JAYA LAWFIRM* adalah kantor hukum yang fokus pada pendampingan perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan integritas.
—
*Catatan Redaksi*: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





