Belum Genap Sepekan, Ketua Purna Paskibraka Jeneponto Kembali Dilaporkan ke Polisi

PENJURU.ID | JENEPONTO – Belum genap satu pekan persoalan dugaan penyebaran informasi kandungan merkuri pada produk air mineral KG Aqila mencuat, Ketua Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Jeneponto kembali terseret ke ranah hukum.

Kali ini, seorang bernama Hardianto Haris dilaporkan ke Polres Jeneponto oleh Kaharuddin, SE.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/615/IX/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 2 September 2026, terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Dalam surat tanda penerimaan laporan, Kaharuddin disebut sebagai pelapor sekaligus pihak yang merasa dirugikan akibat informasi yang diduga disebarkan melalui grup WhatsApp KRT NEWS.

Informasi yang dipersoalkan berkaitan dengan klaim mengenai kandungan merkuri dalam produk air mineral KG Aqila.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, di wilayah Poros Karisa, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

Persoalan ini pun tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di ruang digital.

Kini, aparat kepolisian dituntut mengurai secara terang siapa yang membuat informasi tersebut, siapa yang menyebarkannya, dari mana sumber informasinya, dan apakah tudingan kandungan merkuri tersebut memiliki dasar pemeriksaan ilmiah yang sah.

Pasalnya, isu mengenai kandungan zat berbahaya pada produk konsumsi bukan persoalan ringan.

Informasi semacam itu berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat sekaligus berdampak terhadap reputasi pihak yang memproduksi maupun mendistribusikan produk tersebut.

Hardianto Haris sendiri diketahui tercantum sebagai Ketua Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Jeneponto dalam poster yang beredar.

Laporan terbaru ini membuat posisi Hardianto kembali menjadi sorotan publik, setelah sebelumnya namanya dikaitkan dengan persoalan informasi mengenai KG Aqila.

Kebenaran mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kuasa hukum Kaharuddin, Andi Alwi menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam kritik ataupun perbedaan pendapat.

Menurutnya, persoalan utamanya adalah dugaan penyebaran informasi yang dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap kliennya.

“Kami menempuh jalur hukum karena informasi yang disebarkan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kalau memang ada data atau hasil pemeriksaan yang membuktikan sebuah produk berbahaya, silakan disampaikan melalui mekanisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar media sosial, termasuk grup WhatsApp, tidak dipandang sebagai ruang tanpa konsekuensi hukum.

“Grup WhatsApp bukan ruang tanpa hukum. Setiap informasi yang disebarkan dan kemudian merugikan orang lain tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu (02/09/2026)

Kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri jejak digital secara menyeluruh, termasuk isi percakapan grup, sumber informasi, hingga pihak yang pertama kali menyebarkan klaim tersebut.

“Kami meminta penyidik memeriksa secara objektif siapa yang membuat, menyebarkan, dan bagaimana informasi tersebut disebarkan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin perkara ini berhenti pada saling klaim.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Yang kami inginkan sederhana, fakta dibuka secara terang. Kalau informasi itu benar, buktikan secara ilmiah. Kalau tidak benar dan ternyata merugikan klien kami, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Dengan resmi masuknya laporan ke kepolisian, bola kini berada di tangan penyidik.

Publik menunggu apakah dugaan penyebaran informasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan atau justru merupakan informasi yang memiliki dasar pembuktian.

Termasuk satu pertanyaan penting yang harus dijawab: benarkah produk KG Aqila mengandung merkuri sebagaimana informasi yang beredar, atau justru klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan itu semestinya tidak ditentukan oleh perang opini di media sosial.

Polisi dituntut membuka fakta berdasarkan bukti digital, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan ilmiah yang sah.

Sebab dalam perkara ini, bukan hanya nama seseorang yang dipertaruhkan, tetapi juga kebenaran sebuah informasi yang telanjur beredar di tengah masyarakat.

Pos terkait