PENJURU.ID | JAKARTA PUSAT — Perburuan terhadap seorang pria yang diduga menjadi bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di Tanah Abang, Jakarta Pusat, berakhir. Polisi menangkap RS (38), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RS diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah indekos di kawasan Tanah Abang.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, RS diduga mempunyai peran sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang.
“Telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Ade Candra kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah diungkap polisi pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, lima orang lebih dulu diamankan, masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Dari perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sebanyak 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga hendak diedarkan secara ilegal. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan RS yang berstatus DPO.
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi persembunyian RS di kawasan Tanah Abang. Setelah keberadaannya diketahui, polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa RS ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti obat keras, penyidik juga mencatat adanya uang senilai Rp140.691.000 yang disebut sebagai hasil penjualan obat keras.
Dengan tertangkapnya RS, jumlah tersangka yang diamankan dalam rangkaian perkara tersebut menjadi enam orang. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan obat keras di wilayah hukumnya.



