PENJURU. ID| JENEPONTO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dijangkau masyarakat. Pada Selasa (21/7/2026), tim Disdukcapil melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) secara langsung di rumah seorang warga lanjut usia di Lingkungan Mannyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu.
Layanan jemput bola tersebut diberikan kepada Kamasiang (80), yang hingga kini masih menggunakan KTP konvensional dan belum pernah melakukan perekaman data KTP elektronik. Kehadiran petugas di kediamannya menjadi solusi bagi keterbatasan mobilitas yang dialami lansia tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto, Dr. Mustaufiq, mengatakan pelayanan itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama pihak kelurahan mengenai keberadaan warga rentan yang belum memiliki KTP-el.
“Setelah mendapat laporan dari pendamping PKH dan pihak kelurahan bahwa ada warga lansia yang masih menggunakan KTP konvensional dan belum melakukan perekaman elektronik, kami langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim perekaman,” ujar Dr. Mustaufiq saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pelayanan jemput bola merupakan bentuk komitmen Disdukcapil dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, maupun warga sakit, tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Dengan memiliki KTP elektronik, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, termasuk bantuan sosial, layanan kesehatan, dan administrasi pemerintahan lainnya,” tambahnya.
Melalui pelayanan proaktif ini, Disdukcapil Jeneponto terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat akurasi data kependudukan, sehingga seluruh warga dapat menikmati pelayanan publik secara optimal tanpa terkendala administrasi.





