Masuk TO Ops Pekat Lipu 2026, Polres Jeneponto Ringkus Dua Pelaku Pencurian Cengkeh, Satu Buron

PENJURU. ID | JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian cengkeh yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Pekat Lipu 2026. Dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Penangkapan dilakukan Tim Satgas Ops Pekat Polres Jeneponto yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., didampingi Dantim Pegasus Resmob Satreskrim, AIPTU Abd. Rasyad, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Dusun Bontobado, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ABD. Azis alias Firman (26) dan Aldi alias Dandi (25), keduanya merupakan warga Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia. Sementara seorang terduga pelaku lainnya, Andi, hingga kini masih berstatus buronan.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan seorang petani bernama Lomba (51), warga Dusun Bontobaru, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, yang melaporkan kehilangan hasil panen cengkehnya pada 4 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban mendatangi kebunnya dan memergoki para pelaku yang sedang memanen cengkeh miliknya tanpa izin.

Korban bahkan sempat memegang salah satu pelaku, yakni Azis alias Firman. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri sebelum akhirnya identitasnya diketahui dan dilaporkan kepada aparat kepolisian.

“Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Rumbia,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H.

AKP Nurman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang menyasar berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Dari hasil interogasi, para terduga pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian. Bahkan, salah satu pelaku mengaku telah melakukan pencurian cengkeh di sejumlah lokasi berbeda sebanyak lima kali,” jelasnya.

Selain pencurian cengkeh, polisi juga mengungkap pengakuan para pelaku terkait dugaan tindak pidana lainnya. Azis alias Firman mengaku pernah melakukan pencurian telepon genggam, sedangkan Aldi alias Dandi mengaku pernah melakukan pencurian tabung gas elpiji.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada kasus-kasus pencurian lainnya,” ungkap AKP Nurman.

Polres Jeneponto juga memastikan akan terus memburu satu terduga pelaku lainnya yang masih melarikan diri. Ketiga pelaku diketahui diduga kerap melakukan aksi pencurian pada malam hari di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Jeneponto.

Pos terkait