PENJURU. ID | JENEPONTO – Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Jeneponto menjadi sorotan publik. Dugaan adanya penghuni yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat memicu desakan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan hunian tersebut.
Sorotan itu menguat setelah beredar informasi bahwa sejumlah unit Rusunawa diduga ditempati oleh aparatur sipil negara (ASN). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi penghuni serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Jeneponto.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius demi menjaga fungsi Rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu harus menjadi bahan evaluasi serius. Pengelolaan aset daerah harus mengedepankan prinsip tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.
Publik juga mendorong Dinas Perkim membuka data terkait jumlah penghuni, mekanisme seleksi, serta dasar penetapan penghuni sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan aset daerah.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto, H. Manrancai Sally, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pembenahan sejak dirinya dipercaya memimpin dinas tersebut.
“Terima kasih informasinya, Pak. Saya sebagai pejabat baru di Dinas Perumahan sementara membenahi,” kata H. Manrancai, lewat chat WhatsApp, Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 16.26 Wita.
Ia menegaskan bahwa Rusunawa tidak diperuntukkan secara khusus bagi ASN. Menurutnya, hunian tersebut terbuka bagi seluruh kalangan pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rusunawa tidak dikhususkan hanya untuk ASN, tetapi untuk semua kalangan pekerja yang berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah pribadi atau berdomisili jauh dari tempat kerja, serta mampu membayar biaya sewa karena biaya sewa merupakan bagian dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” jelas H. Manrancai.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang kini menantikan langkah konkret Dinas Perkim melalui audit administrasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh penghuni Rusunawa.
Hasil evaluasi diharapkan dapat memastikan setiap unit benar-benar ditempati oleh warga yang memenuhi persyaratan, sehingga tujuan penyediaan Rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga.



