PENJURU.ID |TANGERANG – Maraknya narasi di media sosial yang membenarkan penembakan mati terhadap terduga begal—bahkan menilai hal itu wajar tanpa melalui pengadilan—dianggap berbahaya dan berpotensi merusak tatanan hukum. Pandangan yang berkembang luas ini seolah memberi ruang bagi tindakan di luar prosedur resmi, seolah setiap orang yang dituduh begal langsung layak dihukum mati di tempat.
Menanggapi hal itu, Angga Rensa Heriguan, menegaskan narasi tersebut sangat menyesatkan dan bertentangan dengan dasar negara. Ia mengingatkan tegas bahwa Indonesia menjunjung tinggi prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
“Setiap orang, sekalipun diduga melakukan kejahatan, tetap memiliki hak konstitusional: diperiksa, diadili, dan dinyatakan bersalah hanya oleh pengadilan yang berwenang. Tidak ada hak bagi siapa pun—termasuk aparat—menjadi hakim sekaligus pelaksana hukuman di luar jalur hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan senjata api oleh kepolisian memang diatur, namun sangat ketat sesuai Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009. Senjata hanya boleh digunakan jika ada ancaman nyata dan seketika yang membahayakan nyawa. Setiap tindakan yang berujung pada kematian wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, terbukti proporsional, dan tidak berlebihan.
“Penembakan mati bukan solusi instan. Kalau tidak ada ancaman nyata, penggunaan kekuatan yang berlebihan adalah pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Angga mengimbau masyarakat tidak mudah terhasut narasi yang membenarkan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing). Dukungan terhadap pemberantasan kejahatan tidak boleh berubah menjadi dukungan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan supremasi hukum.
“Memerangi kejahatan adalah tugas negara, tapi caranya tidak boleh melanggar hukum itu sendiri. Setiap hilangnya nyawa akibat tindakan aparat harus diperiksa secara terbuka, transparan, dan tidak memihak,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan, penyebaran opini yang sudah menilai bersalah sebelum ada hasil penyelidikan resmi justru menghalangi pencarian kebenaran. Sikap objektif berdasar fakta terverifikasi adalah kunci agar keadilan tidak tergeser oleh emosi semata.
Sebagai penutup, ia menegaskan: “Tegas terhadap kejahatan dan menghormati hak asasi manusia bukanlah hal yang berlawanan. Keduanya adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam negara hukum yang demokratis.”





