Tiga Pelaku Begal Anggota Polres Metro Bekasi Sudah Diamankan, Satu di Antaranya Mantan Residivis

 

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Berhasil mengamankan tiga pelaku begal/pencurian dengan kekerasan (Curas)yang terjadi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, RT 07/ RW 06, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara. Peristiwanya terjadi pada Rabu (2/4) sekitar Pukul 04.45 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu yang menimpa anggota saya ataupun anggota Polres Metro Bekasi. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 2 April 2025 atas nama korban atau pelapor yakni anggota saya atas nama Abdul Aziz (32), Senin (14/4/2025).

Dalam keterangannya Kapolres Kombes Pol Mustofa mengatakan, tersangka ada tiga orang, masing-masing inisial DE, AR (22) dan SD (19). Tersangka utama yang menjadi eksekutor adalah DE, yang melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta merampas dan membawa kabur motor korban, sedangkan AR membawa motor yang Ia bawa. DE merupakan mantan residivis yang pernah ditahan di Lapas Cipayung dengan kasus yang sama.

“Tersangka kedua AR (22) berperan sebagai joki serta yang menjual motor korban, sedangkan tersangka ketiga SD (19) sebagai penadah yang membeli motor hasil curian,” ujar Mustofa.

Modus operandinya lanjut Ia, pelaku melakukan aksinya pada jam-jam tersebut. Pada saat itu korban AA mau pulang ke kediamannya sehabis piket, kedua pelaku sudah lama membuntuti korban, saat di tempat sepi pelaku memepet korban dan melakukan aksinya. Pelaku juga selain melakukan aksi curas terhadap anggota Polres juga menjadi pelaku di dua TKP yang berbeda.

“Barang bukti yang diamankan, satu buah STNK, satu buah BPKB, satu jaket, satu celana pdl warna hitam, satu tas ransel, satu unit motor scoopy milik korban, satu senjata tajam (sajam) jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan untuk membacok korban, satu buah kaos warna putih milik tersangka DE, satu buah celana warna biru donker milik AR,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka kata Kombes Pol Mustofa adalah pasal 365 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun untuk dua tersangka DE sebagai eksekutor dan dan AR sebagai joki. Kemudian untuk satu tersangka lagi yakni SD dijerat pasal 480 KUHP penadah hasil kejahatan, hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Ia juga menjelaskan tentang kondisi korban yang sudah dinyatakan sehat dan memang ada tindakan medis pada lengan kiri dan ibu jari kiri, namun yang bersangkutan setelah kita rawat beberapa hari sudah bisa beraktifitas lagi dan yang bersangkutan sudah mulai berdinas.

“Sementara kita tempatkan di staf, karena di ibu jarinya kita pasang semacam besi penguat, karena ibu jarinya mengalami keretakan,” sambung Ia.

Pengungkapan kasus ini kata Kapolres Kombes Pol Mustofa, hasil olah TKP dan analisa beberapa CCTV yang ada di seputaran TKP yang dilakukan oleh gabungan satreskrim Polres Metro Bekasi.

“Jadi kita berhasil mengamankan dua orang pelaku, yang pertama adalah pelaku yang berkaitan dengan joki dan eksekutornya,
dan yang ketiga adalah pelaku yang menadah kendaraan hasil daripada kejahatan tersebut,” tutupnya.

 

Pos terkait