Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, NY Terancam Ditahan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa hingga Rabu malam proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia mengungkapkan, dalam perkara ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada tiga tersangka yang kami periksa sejak jam 3 sore. Alat bukti sudah lengkap semua. Inisialnya adalah NY, EB, dan BA,” jelas AKBP Jerico.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, AKBP Jerico menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka setelah proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan sikap tersangka yang dinilai kurang kooperatif serta pemenuhan panggilan pemeriksaan yang baru dilakukan pada panggilan kedua.

“Kita menunggu hasil pemeriksaan, dan bisa langsung kami tahan, apalagi yang bersangkutan tidak kooperatif karena baru datang pada panggilan kedua. Malam ini harus selesai,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa status NY sebagai anggota legislatif tidak memberikan kekebalan hukum dalam perkara pidana umum.

“Aturan MD3 untuk DPRD Kabupaten tidak berlaku, jadi tetap bisa kita tahan,” tambah AKBP Jerico.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 29 Oktober 2025 malam di Restoran Shao Kao, kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial F (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan dirinya mengalami luka lebam di bagian wajah, kepala, dan lengan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti selama beberapa bulan, penyidik akhirnya menetapkan NY bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum korban juga telah mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap para terlapor demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan intensif terhadap NY, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP yang sudah ditetapkan tersangka pada 2 Februari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka masih berlangsung di Mapolres Metro Bekasi. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

 

Pos terkait