Mantan Istri Sewa Eksekutor Rp139 Juta untuk Bunuh WNA Korea di Bekasi

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap B.S., warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Korban ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Serma Acim, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan anak korban yang berinisial Q.A.S.

Bacaan Lainnya

“Anak korban pulang dan mendapati rumah dalam keadaan sepi serta gelap. Saat memeriksa ruangan, ia menemukan ayahnya sudah dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di ruang makan,” ujar Sumarni saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi memeriksa saksi, mengambil sidik jari, menganalisis rekaman CCTV, serta memeriksa laboratorium forensik.Hasil penyelidikan intensif mengarahkan polisi kepada dua orang tersangka, yaitu SJ dan HW. Tersangka SJ ternyata merupakan mantan istri korban yang menjadi otak pembunuhan.

“Tersangka SJ diduga kuat sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan. Motifnya adalah sakit hati akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan, masalah nafkah, serta keinginan menguasai harta korban,” kata Sumarni.

Untuk melancarkan aksinya, SJ membayar tersangka HW sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap. HW yang bekerja di wilayah Kota Bekasi menerima tawaran tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Rencana pembunuhan ini ternyata sudah disusun sejak akhir tahun 2025. HW sempat beberapa kali mengintai aktivitas korban sebelum mengeksekusinya.

Pada hari kejadian, HW masuk ke rumah korban dengan pakaian penyamar. Korban sempat menegur pelaku di ruang makan. Namun, HW langsung menusuk perut kiri korban berulang kali menggunakan pisau dan menghantam kepala bagian belakang korban hingga tewas.

Usai membunuh, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM korban. Kartu ATM diserahkan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke Sungai Kalimalang. Pelaku juga membakar pakaian yang digunakannya untuk menghilangkan jejak.

Saat ini, polisi telah menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, masker, sarung tangan, buku tabungan, ponsel, dan kendaraan milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait