Serang. Sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang terdiri dari unsur pemerintah dan non-pemerintah yang difasilitasi oleh BBWSC 3 (Cidanau Ciujung Cidurian). TKPSDA C3 (TKPSDA (Tim Kooordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian) memiliki peran strategis untuk merumuskan kebijakan operasional dalam pengelolaan Sumberdaya Air yang ada di 3 Wilayah Sungai.
Menurut Heri A Syukri selaku ketua Umum Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) mengatakan bahwa persoalan yang ada di Sungai Ciujung yang muncul setiap tahunnya harus menjadikan perhatian khusus oleh BBWSC3 dan TKPSDA WS C3. hal tersebut disampaikan BALHI Melalui Forum Audiensi. Kamis (09/07/2026).
“Kami (Red-BALHI) Sebagai Pemerhati lingkungan mengajukan sejumlah tuntutan formal kepada TKPSDA BBWSC3 agar penanganan Pengelolaan SDA yang ada di Locus Sungai Ciujung dilakukan secara Holistik dan terpadu”tegas Heri A. Syukri.
Adapun poin-poin tuntutan yang diminta diantaranya :
1.Sinkronisasi Program dan Kebijakan Lintas Sektor meliputi
• Melakukan Sidang Pleno Darurat Seluruh Tim dan Komisi komisi untuk Penanganan Sungai Ciujung.
• Menuntut rekomendasi pemulihan hulu-hilir: Mendesak TKPSDA untuk menerbitkan keputusan bersama yang mewajibkan kabupaten/kota di sepanjang aliran Ciujung melakukan restorasi ekosistem secara serempak.
• Integrasi tata ruang industri dan sanitasi: Minta TKPSDA mendorong regulasi zonasi industri yang lebih ketat serta penyediaan infrastruktur pengolahan limbah domestik terpadu di kawasan pemukiman bantaran sungai.
2.Transparansi Data Kualitas Air (SIH3).
• Pemanfaatan Sistem Informasi: Menuntut optimalisasi Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3 BBWSC3) agar hasil uji berkala kualitas air di beberapa titik sampel sungai dapat diakses secara real-time dan transparan oleh publik.
• Keterbukaan informasi polutan: Desak komisi pemantauan di TKPSDA untuk mempublikasikan daftar parameter (seperti tingkat BOD/COD) yang melampaui baku mutu agar publik mengetahui tingkat kedaruratan air sungai.
3.Alokasi Air Bersih dan Pengendalian Daya Rusak.
• Evaluasi Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT): Menuntut TKPSDA meninjau ulang kuota debit air saat musim kemarau. Hal ini penting untuk memastikan sirkulasi/penggelontoran (flushing) air guna mengurangi konsentrasi kepekatan limbah industri dan domestik di hilir.
• Perlindungan pasokan irigasi: Menuntut jaminan pemisahan pasokan air yang tercemar agar tidak meracuni lahan pertanian seluas 2.182 hektare yang bergantung pada jaringan Daerah Irigasi (DI) Ciujung.
4.Dorongan Penegakan Hukum Lintas Instansi
• Rekomendasi sanksi bersama: Walau TKPSDA bukan lembaga eksekutor hukum, Tapi kami menuntut TKPSDA mengeluarkan rekomendasi sanksi administrasi hingga pembekuan izin lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian PU terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah tanpa diolah dan/atau Melebihi Ambang Batas Baku Mutu Air Limbah.
• Penertiban sempadan sungai: Mendesak pengawasan ketat terhadap pemanfaatan sempadan sungai yang menyalahi aturan teknis dan berpotensi menyumbang limbah langsung ke badan air.
Lanjutnya. Dan sekiranya TKPSDA wS 3C dan BBWSC3 Tidak bisa melaksanakan Tuntutan ini maka Kami dari unsur Masyarakat Berbadan Hukum Yayasan BALHI Menyatakan TKPSDA Gagal dan Patut BBWSC3 memberikan rekomendasi untuk membubarkan TKPSDA WS 3C yang ada saat ini.




