JAKARTA – Ketua Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI), Habibudin, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan kebijakan strategis yang mewajibkan integrasi aplikasi e-Tally ke dalam dasbor logistik energi primer PT PLN (Persero). Langkah radikal ini dinilai menjadi solusi absolut untuk menghentikan total celah manipulasi tonase batu bara yang sempat memicu ancaman blackout energi nasional.
Menurut Habibudin, skandal manipulasi dokumen kuantitas yang merugikan negara hingga triliunan rupiah terjadi akibat longgarnya pengawasan fisik di pelabuhan muat dan bongkar. Selama ini, pencatatan logistik masih menyisakan ruang intervensi manual yang rentan disalahgunakan oleh oknum pemasok nakal.
“Kita tidak boleh lagi bertoleransi dengan data sekadar di atas kertas. APTMI meminta pemerintah mengeluarkan payung hukum atau regulasi yang tegas, yang memaksa dan mewajibkan keterlibatan Tally Mandiri dalam rantai pasok energi PLN,” ujar Habibudin di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
*Peran e-Tally dalam Pengawasan Logistik*
Sejalan dengan transformasi digital di sektor logistik, layanan Tally Mandiri kini didukung oleh aplikasi e-Tally. Platform ini memungkinkan seluruh proses pencatatan dan pemantauan kuantitas logistik dilakukan secara digital, sehingga para pemangku kepentingan dapat memonitor data volume komoditas, seperti batu bara, secara real-time mulai dari terminal muat hingga terminal bongkar. Dengan sistem yang terintegrasi, e-Tally meningkatkan transparansi, akurasi data, serta efektivitas pengawasan rantai pasok logistik nasional.
*Mekanisme Integrasi Sistem & Digitalisasi e-Tally*
Habibudin menjelaskan, aplikasi e-Tally yang dikembangkan APTMI dirancang sebagai infrastruktur digital berbasis internet untuk segalanya (IoT) dan enkripsi ketat. Mekanisme kerja integrasi ini berjalan melalui empat tahapan utama:
1. Digital Capturing di Lapangan: Data berat dari jembatan timbang pelabuhan dan pengukuran volume kapal (draft survey) langsung dikirim secara elektronik. Pengisian lembar kerja digital (e-Tally sheet) wajib merekam titik GPS (geotagging) dan tanda waktu (timestamp) untuk mencegah data “hantu”.
2. Jalur API Terenkripsi: Data ditransmisikan dari server APTMI ke server PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) melalui protokol API aman dengan enkripsi end-to-end demi menghindari peretasan oleh mafia energi.
3. Rekonsiliasi Otomatis (Three-Way Matching): Dasbor logistik PLN akan otomatis menyilangkan tiga dokumen transaksi sekaligus: Dokumen Kontrak (PO), Sertifikat Surveyor pihak ketiga, dan Data Fisik Riil dari e-Tally APTMI.
4. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System): Jika ada selisih angka timbangan melebihi batas wajar (>0.5%), sistem dasbor PLN langsung memberikan peringatan merah (flagging) dan otomatis memblokir penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta membekukan tagihan pembayaran vendor.
*Optimalisasi Dua Payung Hukum Utama*
Untuk memuluskan langkah tersebut, Habibudin memaparkan dua instrumen hukum kuat yang dapat dioptimalisasikan oleh pemerintah untuk menunjuk langsung APTMI sebagai pelaksana teknis pengawasan:
1. Penerapan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 121): Aturan ini secara eksplisit mengatur bahwa kegiatan usaha jasa terkait angkutan di perairan meliputi usaha tally mandiri. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama Kementerian ESDM dapat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mewajibkan seluruh aktivitas bongkar muat komoditas strategis negara seperti batu bara wajib divalidasi oleh lembaga tally resmi di bawah naungan APTMI.
2. Revisi Keputusan Menteri ESDM No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri: Regulasi mengenai Domestic Market Obligation (DMO) ini dapat diamandemen dengan menambahkan klausul kepatuhan digital. Aturan baru tersebut dapat mensyaratkan bahwa keabsahan volume batu bara DMO yang dipasok ke PLN hanya diakui secara hukum jika lolos verifikasi sistem e-Tally yang terintegrasi, menjadikan APTMI sebagai mitra resmi strategis pemerintah.
*Ketegasan Sanksi Pidana & Koordinasi BUMN*
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, APTMI mendorong penguatan regulasi penegakan hukum yang melibatkan instansi lintas sektoral dimana berkaca pada keterlibatan oknum hukum tingkat tinggi dan lemahnya pengawasan Quality Control (QC) selama 2018–2026, APTMI mendesak Kementerian BUMN memulihkan independensi sistem uji sampling ganda secara acak di pelabuhan bongkar PLTU.
Lebih lanjut, Habibudin menekankan bahwa APTMI siap menerjunkan tenaga ahli Tally Clerk yang tersertifikasi di seluruh pelabuhan strategis tanah air guna mengawal ketahanan energi nasional. Melalui kebijakan wajib integrasi berbasis payung hukum yang kokoh ini, negara tidak hanya diselamatkan dari risiko finansial pembayaran volume hantu (phantom volume), tetapi juga menjamin keandalan pasokan fisik batu bara di stockpile PLTU demi mencegah risiko pemadaman massal (cascading blackout) di masa depan.**



