PENJURU.ID I KABUPATEN BEKASI -Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Indonesia (FISIP UMI) secara resmi menetapkan hasil seleksi Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Cakades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Penetapan hasil seleksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 013/LPPP.T/K/IX/2026. Hasil seleksi ini menjadi dasar bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadarma untuk melanjutkan tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
Berdasarkan hasil penggabungan nilai yang dilakukan Tim Seleksi Independen, Hadi Ru’yat Soleh, S.HI. memperoleh nilai tertinggi dengan total 226,59.
Posisi kedua ditempati Syehk Suja’i, S.E. dengan nilai 225,96, disusul Fahmi Satori, S.H. di posisi ketiga dengan nilai 214,71.
Berikut hasil lengkap penggabungan nilai enam Bakal Calon Kepala Desa Sukadarma:
1. Hadi Ru’yat Soleh, S.HI. — 226,59
2. Syehk Suja’i, S.E. — 225,96
3. Fahmi Satori, S.H. — 214,71
4. Karta Wijaya — 203,82
5. Anwar — 203,43
6. Mahmudin — 199,38
Penilaian dilakukan melalui tiga komponen oleh Tim Seleksi Independen, yakni administrasi dengan bobot 30 persen, tes tertulis 50 persen, dan wawancara 20 persen.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadarma, Ikbal Hofifi Bairuroh, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil seleksi dari LPPP UMI pada Selasa, 8 September 2026.
“Alhamdulillah, hasil seleksi dari Tim Independen UMI sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ikbal saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, hasil seleksi independen merupakan bagian dari tahapan penyaringan bakal calon. Sementara itu, penetapan Calon Kepala Desa tetap dilakukan oleh Panitia Pemilihan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Ikbal juga mengimbau masyarakat Desa Sukadarma untuk tetap menjaga kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
“Kami minta masyarakat tetap tenang. Semua tahapan berjalan sesuai mekanisme. Panitia akan menetapkan calon berdasarkan hasil seleksi dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Seleksi tersebut dilakukan karena jumlah bakal calon kepala desa yang mendaftar melebihi ketentuan maksimal. Proses seleksi merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dengan LPPP FISIP UMI melalui MoU Nomor 400.10.2.2/2870-DPMD/2026.
Dalam proses seleksi, Tim Seleksi Independen terdiri atas 10 orang tim seleksi dan tiga orang asisten yang bertugas melakukan penilaian serta penggabungan nilai para bakal calon.
Dengan diterimanya hasil seleksi tersebut, tahapan Pilkades Sukadarma kini memasuki tahap penetapan calon. Setelah rapat pleno, panitia akan menetapkan lima Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Selanjutnya, pengundian nomor urut calon dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026.
Reporter: Tim Redaksi





