Pati, Selasa 8 September 2026 “Saya kaget tiba tiba dapat panggilan Klarifikasi dari Polresta PATI. Saya tadi hadir didampingi Penasehat Hukum Saya Dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, Ternyata terungkap saya dilaporkan oleh Seseorang Mei 2026 kemaren terkait hutang piutang yang terjadi di tahun 2020. Dimana waktu itu seingat saya memang saya pernah pinjam uang kepada seseorang dengan jaminan Mobil Box saya, lalu Jaminan tersebut sempat saya tukar dengan BG dan lalu seingat saya saya bayar LUNAS dengan uang tunai tetapi ketika BG nya saya minta, pemberi hutang menyampaikan BG nya sudah Terselip / hilang / sobek, dan dia seingat saya berkata tenang saja tidak akan dicairkan. Nah logika saja. Perkara tahun 2020, kalau saya punya hutang senilai dinyatakan di pemeriksaan 65Juta. Kalau saya memang memiliki hutang senilai 65 juta, pasti ada yang datang menagih, atau mengingatkan atau mengutus penagih atau memberi somasi ke saya. Saya yakin sudah saya lunasi maka saya menjalani hidup dengan normal. Nah tiba tiba Ada panggilan dari Polresta Pati saya diduga Menipu ternyata ada tagihan 65 juta dan dipersangkakan saya menipu dengan BG kosong, dan yang luar biasa selama 6 tahun tidak pernah ada yang datang menagih ke saya kalau memang saya punya hutang” ujar Kuswandi bin Tasmin.
“Jangan sampai Polresta PATI menjadi debt collector, karena Penyidik seharusnya jeli dan cermat ketika menerima aduan. Jangan sampai perkara perdata diubah menjadi pidana. Dan jangan sampai juga sebenarnya tidak ada perkara tapi dibuat ada perkara. Saya hanya mengingatkan bahwa sekarang masyarakat sudah cerdas dan terbuka untuk mengawal penegakan hukum menjadi lebih baik. Saya hanya mengingatkan agar Penyidik Di Polresta Pati bekerja dengan nurani dan lurus dan jangan sampai dijadikan alat penagih hutang oknum”, ujar Mustaqim, S.H., S.Hum, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPC FERADI WPI PATI ( Kantor Advokat Subur Jaya Pati )
“Saya mengapresiasi rekan rekan wartawan yang senantiasa hadir mengawal perkara yang menimpa Kuswandi Bin Tasmin ini. Terimakasih rekan rekan media. Karena wartawan menjanalan peran penting dalam menjalankan fungsi sosial kontrol agar penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik terkhusus di Polresta PATI”, Ujar Advokat Donny Andretti Ketua Umum OA FERADI WPI, Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Ketua Organisasi Wartawan KAWAN JARI.
“Saya yakin Polresta PATI BERSIH. Yang kotor itu KONOHA, Kalau Polresta PATI itu bersih dan jujur petugas nya”, Ujar Markus Wijaya S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. , Kadiv DPP FERADI WPI.
“Klien saya Bapak Kuswandi menyampaikan bahwa bila memang benar dia ada hutang dia bersedia bertanggung jawab, tapi jangan sampai tidak ada hutang dibuat aeolah ada hutang tutur klien saya kepada saya”, Ujar Donny.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





