PENJURU.ID|JAKARTA — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP F SP TSK KSPSI) mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota di Indonesia untuk melaksanakan Instruksi Apel Siaga Pengawalan Penetapan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat DPP KSPSI Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam surat tersebut, DPP KSPSI menginstruksikan seluruh federasi anggota serta jajaran DPD KSPSI di Indonesia untuk melaksanakan aksi pengawalan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan nyata kepada buruh.
Apel siaga akan digelar secara serentak pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 10 September 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB sampai selesai
Tempat: Gedung DPRD, kantor pemerintahan daerah masing-masing, atau lokasi strategis yang disepakati bersama aliansi buruh di setiap daerah.
PP F SP TSK Serukan Konsolidasi Nasional
Ketua Umum PP F SP TSK KSPSI, Dr. Uben Yunara, S.H., M.H., bersama Sekretaris Umum, Tata Wasta, S.E., M.M., mengimbau seluruh jajaran PD, PC, PUK, pengurus, serta anggota F SP TSK KSPSI di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
Seluruh jajaran organisasi diminta segera melakukan konsolidasi dan berkoordinasi dengan DPD KSPSI, federasi anggota, serta aliansi buruh di wilayah masing-masing.
Kehadiran anggota dalam apel siaga dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk memastikan aspirasi kaum buruh benar-benar diperhatikan dalam pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
RUU Dinilai Belum Menjawab Persoalan Buruh
Pembahasan undang-undang ketenagakerjaan baru telah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja dan Badan Legislasi DPR RI. Rancangan tersebut juga telah menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan atas inisiatif DPR RI.
Namun, berdasarkan kajian organisasi buruh, substansi RUU tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai persoalan krusial yang selama ini dihadapi pekerja.
Persoalan tersebut antara lain sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, outsourcing atau alih daya, pemagangan, kenaikan upah, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pensiun, jaminan sosial, serta penggunaan tenaga kerja asing.
Organisasi buruh juga menyoroti perlindungan pekerja platform dan pekerja rentan, dampak otomatisasi, transisi menuju industri hijau, hak-hak buruh perempuan, kebebasan berserikat, serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
Minimnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, lemahnya penegakan hukum, dan belum optimalnya program peningkatan keterampilan pekerja juga didorong agar diatur secara tegas dalam undang-undang baru.
Nasib Jutaan Pekerja Dipertaruhkan
DPP KSPSI menegaskan bahwa perlindungan hak, kesejahteraan, dan martabat jutaan pekerja Indonesia sangat bergantung pada keberpihakan undang-undang yang sedang disusun.
Undang-undang baru diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pekerja, bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan investasi dan dunia usaha.
Sebagai bentuk kontrol terhadap proses legislasi, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) menyerukan seluruh elemen serikat pekerja dan serikat buruh anggotanya untuk bergerak secara serentak di berbagai daerah.
Aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan mengakomodasi aspirasi kaum buruh.
Kawal Sampai Disahkan
Apel siaga pada 10 September 2026 diharapkan menjadi peringatan kepada pemerintah dan DPR RI bahwa kaum buruh akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Surat instruksi DPP KSPSI tersebut ditandatangani Ketua Harian DPP KSPSI, Prof. Mahias Ambing, dan Sekretaris Jenderal, Arif Minardi.
Melalui tindak lanjut ini, PP F SP TSK KSPSI menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota di Indonesia agar tetap solid, tertib, serta berada dalam satu barisan perjuangan.
“Hadirkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menjamin kesejahteraan, melindungi kebebasan berserikat, dan menegakkan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.”
Bangkit Bersama, Dobrak Rintangan!





