KABUPATEN TANGERANG – Soal kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Executive Director PT. Parkland World Indonesia 1 (PT. PWI 1), Mr. Kim Jong Boo yang juga merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Korea Selatan terhadap tiga karyawan jajaran manajemen hingga berujung PHK itu kini masih terus berlanjut.
Seperti dikatakan Debora Lumban Raja, SH, MH didampingi Yunus, SH selaku kuasa hukum dari ketiga mantan karyawan perusahaan yang memproduksi salah satu merek sepatu kenamaan di dunia Adidas atas nama Sadiyo, Nelia Hartati dan Samsul Bahri itu kepada awak media menyampaikan bahwa, kedepan pihaknya sepakat berencana mendatangi Kantor Pusat ‘Adidas’ juga Kedutaan Besar Korea Selatan bermaksud untuk menyampaikan laporan pengaduan.
“Tentunya kepada Buyer Adidas selaku pemberi kerja (pemesan order barang) kepada perusahaan PT. Parkland World Indonesia itu yang pertama dan yang kedua terhadap Kedubes Korea Selatan yaitu akan menyampaikan laporan pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu warga negaranya selaku Ekspatriat terhadap pekerja / buruh Indonesia. Upaya-upaya terbaik lainnya pun akan terus kami lakukan sebelum membawa persoalan ini ke jalur hukum,”ungkap Debora.
Lanjut dikatakan Debora, hal itu akan dilakukannya dikarenakan mengingat hingga kini belum juga ada itikad baik penyelesaian persoalan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dari pihak Mr. Kim Jong Boo terhadap ketiga orang Kliennya. (Jum’at, 12-02-2021).
“Terbukti, sampai dengan hari ini, surat somasi ke dua dan terakhir yang kami layangkan pun belum juga mendapatkan jawaban. Demi tegaknya keadilan kepada klien kami karena telah menjasi korban kesewenang-wenangan dari oknum pimpinan perusahaan, berwarga negara asing yang dengan secara langsung di hadapan orang banyak melakukan tuduhan fitnah tanpa bukti kepada kliennya dengan tuduhan ‘Maling’ sehingga tentunya sangat mencoreng nama baik klien kami, maka dengan itu pihak kami pun akan membawa persoalan ini kepada semua pihak-pihak terkait dan segera melanjutkannya keranah hukum”lanjutnya.
Sementara ditambahkan Yunus, SH, menyinggung soal adanya surat somasi kedua dan terakhir dari Law Firm K.D.Raja dan Partners selaku kuasa hukum kepada Mr. Kim Jong Boo tanggal 22 Januari 2021 lalu, dikatakan Yunus, SH kini malah menuai keanehan.
Pasalnya, setelah memasuki tiga pekan dari surat itu dilayangkan kepada Ekspatriat WNA Korea Selatan selaku Executive Director itu diketahui yakni pihak PT. PWI 1 melalui HRD Manager pada tanggal 11 Februari 2021 kemarin justru malah surat malah mengirimkan surat pemanggilan kerja terhadap ketiga Kliennya, yang mana bahwa kliennya tersebut setelah dilakukan PHK tanggal 10 November 2020 lalu tidak merasa mengirimkan berkas lamaran kerja kembali kepada perusahaan tersebut.
“Klien kami menolak soal surat pemanggilan kerja kembali yang dikirim dari perusahaan PT. PWI 1 kepada ketiga klien kami itu. Pada dasarnya kami telah melakukan langkah persuasif kepada Mr. Kim Jong Boo namun mengapa hingga saat ini tak juga diindahkan,”katanya.
Terakhir, Law Firm K.D. Raja dan Partners selaku kuasa hukum dari ketiga klien tersebut menyampaikan jika perlakuan oknum pimpinan perusahaan tersebut yang melakukan tuduhan tanpa bukti kepada kliennya sudah masuk dalam unsur dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum, dijelaskan pada pasal 311 KUHP.
“Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia di izinkan untuk membuktikan tuduhannya, jika tuduhannya itu tidak dapat di buktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang di ketahuinya tidak benar di hukum karena salah memfitnah dengan penjara selama-lamanya empat tahun. Kemudian dijelaskan pula dalam pasal 310 KUHP, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,”jelasnya.
“Sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum, kami berencana akan melakukan upaya – upaya yang baik agar semua pihak mengetahui atas tindakan arogansi yang dilakukan oknum pimpinan berwarga negara asing kepada masyarakat pribumi (klien kami-red), yang mana hal itu sudah menciderai kearifan lokal di negri yang sangat kita cintai ini,” tutupnya.(*)





