PENJURU. ID| JENEPONTO – Tim Urc Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga membawa minuman keras (miras) tradisional jenis ballo tanpa izin edar.
Penindakan berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, sebagai bagian dari target operasi (TO) Pekat Lipu 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: STR/528/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026, serta Surat Perintah Kapolres Jeneponto Nomor: Sprin/390/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 mengenai penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
Dua pria yang diamankan diketahui berinisial Bakollo Dg. Lewa (40) dan Muh. Salim (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang berprofesi sebagai petani.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang bertujuan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti miras jenis ballo telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Jeneponto menegaskan akan terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto.




