Nikah Selesai, KTP dan KK Baru Langsung di Tangan, Inovasi Disdukcapil-KUA Tarowang Permudah Pengantin di Jeneponto

PENJURU. ID | JENEPONTO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang, pasangan pengantin kini dapat langsung menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru sesaat setelah prosesi akad nikah selesai.

Layanan tersebut dirasakan langsung oleh pasangan Hamzah Bin Syarifuddin dan Sriyati Dg. Layu Binti Mangngaji Dg. Tamma usai melangsungkan akad nikah di Dusun Laulo, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kamis (16/7/2026). Penyerahan dokumen administrasi kependudukan dilakukan di lokasi acara setelah akad dipimpin Kepala KUA Tarowang, Abdul Salam, serta disaksikan Kepala Dusun Laulo, Mallappiang.

Kepala KUA Tarowang, Abdul Salam, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat Disdukcapil Jeneponto yang dinilai mampu memangkas birokrasi pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Respon Dinas Dukcapil sangat baik dan kami juga di wilayah sangat terbantu. Dengan demikian, warga semakin mudah dalam mewujudkan administrasi kependudukan pasca-nikah dan tidak berlama-lama lagi,” ujar Abdul Salam.

Ia menjelaskan, proses pelayanan kini jauh lebih praktis karena seluruh persyaratan dikirim secara digital dalam bentuk PDF kepada Disdukcapil untuk diproses pada hari yang sama.

“Apalagi semua berkas sudah kami lengkapi, jadi sisa menyerahkan dalam bentuk file PDF ke pihak Capil, semua langsung diproses,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Jeneponto, Dr. Mustaufiq, menegaskan bahwa seluruh layanan perubahan data administrasi kependudukan bagi pengantin baru tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Semua proses tidak dipungut biaya, dan hanya membutuhkan kelengkapan berkas dari pihak KUA,” tegas Dr. Mustaufiq.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran KUA Tarowang yang dinilai sigap membangun koordinasi sehingga pelayanan dapat berlangsung cepat dan tepat.

“Kami pun salut pada kesigapan Kepala KUA Tarowang, Abdul Salam, karena mampu merespon pelayanan ini dengan sangat baik,” katanya.

Menurut Dr. Mustaufiq, inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memangkas antrean panjang yang selama ini sering dialami masyarakat setelah menikah.

“Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi bagi catin atau calon pengantin dalam memperoleh administrasi kependudukan yang sah, sehingga kita beri kemudahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, begitu dokumen yang telah diverifikasi diterima dari KUA, Disdukcapil langsung memproses pencetakan KTP dan KK baru agar dapat diserahkan pada hari yang sama usai akad nikah.

“Melalui KUA setempat, kita meminta berkas yang sah kemudian kita proses hari itu juga, mulai dari KK dan KTP yang bersangkutan. Kemudian langsung kita serahkan setelah akad ijab kabul selesai,” pungkas Dr. Mustaufiq.

Melalui inovasi layanan berbasis digital ini, pasangan pengantin di Jeneponto kini tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor Disdukcapil untuk mengurus perubahan dokumen kependudukan. Seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan gratis sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pos terkait