Pelarian Berakhir, Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Terduga Pencuri HP dalam Operasi Pekat Lipu 2026

PENJURU. ID | JENEPONTO – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (handphone) yang terjadi di Kecamatan Turatea. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian beserta seorang terduga penadah setelah dilakukan pengejaran hingga Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Jumat (17/7/2026).

Kasus ini merupakan pengungkapan non target operasi (Non T.O.) dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026. Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Polres Maros dan Jatanras Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban, Dahniar, yang kehilangan handphone miliknya pada 4 Januari 2026 di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.

“Berdasarkan laporan korban, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan barang bukti dan mengamankan terduga penadah serta terduga pelaku pencurian,” ujar AKP Nurman dalam laporannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menemukan handphone milik korban berada di tangan seorang pria berinisial F.A. di Kabupaten Maros. Dari pemeriksaan terhadap terduga penadah tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai identitas orang yang menjual handphone melalui media sosial Facebook.

Berbekal informasi itu, Tim Resmob Pegasus bergerak ke kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial I.W. (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui mengambil handphone korban saat korban sedang tertidur di dalam rumah yang dalam keadaan sepi. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, handphone kemudian dijual melalui media sosial Facebook.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian saat korban sedang tidur, kemudian menjual handphone tersebut melalui Facebook untuk mendapatkan uang,” ungkap AKP Nurman.

Sementara itu, terduga penadah mengaku sempat membawa handphone tersebut ke sebuah konter di Kabupaten Maros untuk dilakukan reset perangkat. Namun, handphone tersebut tidak dapat digunakan secara normal.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja yang diduga merupakan milik korban.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.

Pos terkait