PENJURU. ID | JENEPONTO – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian kabel dan aki tower jaringan Indosat. Seorang terduga pelaku berinisial M (29), warga Kabupaten Takalar, berhasil ditangkap di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumah keluarganya. Operasi tersebut dipimpin Dantim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad bersama Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Sangkala.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar dalam proses penangkapan terduga pelaku.
“Personel Resmob Pegasus Polres Jeneponto melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Tamalatea, kemudian diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Nurman dalam laporannya.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban, Muh. Afrialam (22), terkait dugaan pencurian dan pengrusakan fasilitas BTS jaringan Indosat di Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, pada 1 April 2026.
Dalam aksinya, pelaku diduga memotong dan mengambil enam gulung kabel RRU, enam gulung kabel optik, serta kabel AC yang terpasang di tower BTS. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp24 juta.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian bersama istri dan dua anggota keluarganya. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian aki serta kabel tower di sejumlah kabupaten lainnya.
“Terduga pelaku mengakui melakukan aksinya bersama istri dan anaknya serta mengaku pernah melakukan pencurian aki dan kabel tower di beberapa kabupaten,” ungkap AKP Nurman.
Polisi juga mengungkap bahwa terduga pelaku sebelumnya sempat diamankan di Polsek Bontoala, namun berhasil melarikan diri. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.





