Tak Main-main, Kuasa Hukum Kini Adukan Executive Director PT. PWI 1 Ke Buyer Adidas dan Kedubes Korea Selatan. Ini Poin Aduannya

PENJURU.ID || Banten –  Persoalan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di PT. Parkland World Indonesia 1 (PT. PWI 1) terhadap tiga mantan karyawannya yang diduga dilakukan Mr. Kim Jong Boo selaku Executive Director pada perusahaan kenamaan produksi sepatu merek Adidas itu kini terus berlanjut dan semakin memanas.

Bahkan tak main-main, persoalan tersebut oleh Law Firm K.D.Raja dan Partners selaku Kuasa Hukum dari ketiga kliennya atas nama Nelia Hartati, Sadiyo dan Samsul Bahri itu kini telah diadukan kepada pihak Buyer PT. Adidas Indonesia juga kantor perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta pada hari senin kemarin tanggal 15 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Seperti dikatakan Debora Lumban Raja, SH, MH didampingi Yunus, SH selaku kuasa hukum dalam konferensi persnya kepada awak media (Selasa,16/02/2021) mengatakan jika pihaknya telah mengadukan Ekspatriat dari Korea Selatan itu kepada pihak Adidas Indonesia dan Kantor Kedutaan Besar Korea Selatan berikut dengan beberapa poin tuntutannya​, (Selasa, 16/02/2021).

“Selain pengaduan, ada juga bentuk tuntutannya, masing-masing ada 4 (empat) poin yang diajukan. Semoga yang kami sampaikan kepada buyer PT. Adidas Indonesia dan pihak Kedubes Korea Selatan itu dapat di tindaklanjuti dengan baik, demi tegaknya keadilan untuk tiga klien kami tersebut,”ucap Debora.

Tidak hanya itu, ditambahkan oleh Yunus, SH bahwa, pihaknya juga berencana membuat pengaduan yang akan disampaikan kepada pihak pemerintah daerah diataranya kepada Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten.

“Terlebih terkait terhadap tindakan arogansi oleh seorang WNA Korea Selatan itu dalam bekerja. Juga terhadap tokoh Ulama, Tokoh Ormas dan LSM di Provinsi Banten untuk bersama-sama membahas persoalan tersebut dan menindak lanjuti akan dugaan kesewenang-wenangan tindakan arogansi Mr. Kim Jong Boo seorang oknum pimpinan yang menjabat sebagai Executive Director pada PT. PWI 1 itu,”tegasnya.

Untuk diketahui, adapun beberapa poin permintaan yang diajukan Law Firm K.D.Raja dan Partners agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Buyer PT. Adidas Indonesia dan Kedutaan Besar Korea Selatan itu, masing-masingnya adalah sebagai berikut :

1. PT. Adidas Indonesia selaku pihak Buyer, antara lain:

• Meminta kepada buyer PT. Adidas Indonesia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada PT. Parkland Word Indonesia (PT. PWI 1) selaku suplier, terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum warga negara korea yang bernama Mr. Kim Jong Boo yang menjabat sebagai eksekutif direktur, terhadap tenaga kerja PT. PWI 1 yang melanggar Employment Guidelines.

• Meminta kepada buyer PT. Adidas Indonesia untuk memerintahkan kepada tim Social and Enviromental Affair (SEA) untuk melakukan audit kebenaran terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

• Meminta kepada buyer PT. Adidas Indonesia untuk meminta pertanggung jawaban terhadap PT. PWI 1 atas tindakan salah satu pimpinan PT. PWI 1 terhadap karyawannya.

• Memberikan sanksi tegas kepada PT. PWI 1 apabila tidak bertanggung jawab terhadap tindakan salah satu pimpinan PT. PWI 1 yang menjabat sebagai eksekutif direktur.

2. Kantor Perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan, antara lain :

• Meminta kepada Kedutaan Besar Korea Selatan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum warga negara Korea Selatan yang bernama Mr. Kim Jong Boo yang menjabat sebagai eksekutif direktur, terhadap tenaga kerja PT. PWI 1.

• Meminta kepada Kedutaan Besar Korea Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

• Meminta kepada Kedutaan Besar Korea Selatan untuk meminta pertanggung jawaban kepada oknum warga Negara Korea Selatan yang bernama Mr. Kim Jong Boo.

• Memberikan sanksi tegas kepada oknum warga Negara Korea Selatan yang bernama Mr. Kim Jong Boo atas tindakan yang dilakukannya terhadap warga Negara Indonesia.(*)

 

Pos terkait