PENJURU.ID | Banten – Informasi perihal dugaan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik di PT. Parkland World Indonesia 1 (PT. PWI) , Cikande Serang Banten, dilakukan seorang pimpinan Executive Director Mr. Kim JB juga ekspatriat berkebangsaan Korea Selatan terhadap tiga klien kuasa hukum K.D Raja dan rekan atas nama Samsul Bahri, Nelia Hartati dan Sadiyo karena dituding “maling” saat masih berstatus karyawan pada perusahaan produsen sepatu kenamaan Adidas itu hingga berujung PHK..
Setelah sekian lama dugaan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik itu berjalan, kuasa hukum K.D Raja dan rekan diketahui telah melayangkan 3 kali surat somasi terhadap Mr. Kim JB hingga upaya membuat laporan aduan kepada Kedubes Korea Selatan hingga Gubernur Banten pun telah dilakukannya pada beberapa waktu lalu.
Dikutip dari ceklisdua.co pada pemberitaannya beberapa hari lalu diinformasikan bahwa, Mr. Kim JB coba memberikan surat klarifikasi terkait persoalan dugaan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik yang dikirimkan ke alamat kantor kuasa hukum Law Firm K.D. Raja dan Partners di Wilayah Tangerang namun rupanya hal tersebut juga mendapat tanggapan dari kuasa hukum karena isinya terkesan aneh, seakan malah membantah dan berbohong.
Berikut, adalah isi penjelasan dalam surat klarifikasi yang dikirim oleh Mr. Kim JB kepada kuasa hukum, antara lain :
- Bahwa sebagaimana yang ramai diberitakan, bahwa terkait adanya isu pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan mengatakan “maling” kepada klien kantor hukum K.D Raja & Partners, hal tersebut sejatinya tidak lah benar, karena pada faktanya hingga saat ini, saya secara pribadi tidak pernah menyebutkan dan atau menuduh secara pribadi ke pribadi lain baik kepada klien kantor hukum K.D Raja & Partners ataupun kepada pihak lain sebagai “maling” dan bahkan hingga saat ini saya tidak pernah tahu dan mengerti apa yang di maksud dengan kata “maling” tersebut.
- Bahwa perlu di luruskan juga perihal adanya isu fitnah dan atau tuduhan “maling” kepada klien kantor hukum K.D Raja & Partners tersebut terjadi setelah dilakukannya investigasi atas temuan dan fakta maraknya kasus pencurian sepatu dan atau komponen sepatu yang dilakukan kepada lebih dari 100 orang karyawan perusahaan dan kembali saya tegaskan, baik dalam proses investigasi tersebut saya tidak pernah memfitnah dan atau menuduh klien kantor hukum K.D Raja & Partners atau pun pihak lain sebagai “maling”.
- Bahwa sehubung dengan adanya PHK yang di tunjukan kepada klien kantor hukum K.D Raja & Partners, hal tersebut bukanlah atas dasar permintaan saya atau ketidaksukaan saya kepada klien kantor hukum K.D Raja & Partners dan bahkan bukanlah karena adanya aduan dan atau permintaan saya dengan dasar fitnah dan atau tuduhan klien kantor hukum K.D Raja & Partners sebagai “maling” melainkan adapun PHK kepada klien kantor hukum K.D Raja & Partners tersebut dilakukan atas dasar penilaian dan pertimbangan perusahaan.
Atas surat klarifikasi Mr. Kim JB tertanda tangan 22 Februari 2021 dan baru diterima di kantor Law Firm K.D Raja pada 2 Maret 2021, itu kemudian ditanggapi kembali oleh Debora Lumban Raja SH.MH, salah satu kuasa hukum pada Law Firm K.D Raja.
Kemudian, inilah tanggapan kuasa hukum Law Firm K.D. Raja dan Partners, antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pernyataan Mr Kim JB tidak pernah menyebutkan atau menuduh klien kami maling itu hanyalah alasan pembenaran diri yang dilakukan Mr Kim JB karena pada saat Mr Kim JB menyatakan klien kami maling itu di dengarkan dan disaksikan oleh banyak orang yang ada di ruangan atau gedung.
- Bahwa terkait pernyataan Mr Kim JB tidak pernah tau dan tidak mengerti kata maling itu terkesan sangat aneh, karena tidak mungkin Mr Kim JB menyatakan maling kalau tidak tau artinya dan Mr Kim JB juga sudah lama berada di Indonesia.
- Bahwa balasan surat pertama pada bulan Januari 2021 Mr Kim JB sudah mengakui dan meminta maaf terkait adanya dugaan tindakan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan tiba tiba Mr Kim JB membantah apa yang pernah disampaikan.
- Bahwa menanggapi pernyataan Mr Kim JB masalah PHK yang dilakukan terhadap klien kami. Kami perlu tegaskan klien kami tidak ada melakukan kesalahan atau menerima surat peringatan dari perusahaan. Pada saat meeting Mr Kim JB menyatakan klien kami maling dan tidak berselang lama klien kami di panggil ke HRD dan langsung di PHK. Klien kami sebenarnya tidak mau di PHK apalagi dalam keadaan pandemi covid-19 karena susah untuk mencari pekerjaan pada saat ini dan klien kami menjadi tulang punggung keluarga.
- Bahwa klien kami yang bernama Samsul pernah meminta tolong kepada bapak Absori supaya di bantu untuk bekerja di PWI2, tetapi Bapak Absori tidak memberikan kesempatan dan langsung menolak. Tiba-tiba PT PWI melakukan pemanggilan kepada klien kami untuk bekerja kembali.
- Bahwa Mr Kim JB diketahui malah menyuruh orang untuk membujuk klien kami untuk bekerja kembali.
“Demikian surat tanggapan kami untuk mr. Kim JB,” kata Debora.
(Adhisena)





