Diduga Korupsi Anggaran MBG, 3 Eks Pejabat BGN Ditahan Kejagung

PENJURU.ID I Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam sejumlah pengadaan barang pendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Bacaan Lainnya

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan dan membuka ruang terjadinya mark up harga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus Operandi Yayasan Terafiliasi

Syarief menjelaskan, program MBG yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto memperoleh alokasi anggaran fantastis dari APBN, yakni Rp85,2 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dalam penyidikan terungkap, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya dilakukan oleh yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan. Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk justru dijadikan sarana tindak pidana dan terafiliasi dengan para tersangka.

Penyidik menduga penunjukan yayasan tersebut dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk. Yayasan itu disebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Pengadaan Lain yang Di-Mark Up Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan: 32.000 pasang sepatu
Sekitar 31.000 unit tablet. 5.400 unit televisi berukuran 75 inci

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga, sehingga memicu kerugian keuangan negara. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

 

Dari berbagai sumber

Pos terkait