Penjuru.id | Jakarta – Polemik yang tengah menjadi perhatian publik terkait advokat senior Hotman Paris kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Menurut Pengamat Hukum sekaligus Lawyer Muda Jakarta, Fathur, S.H., setiap advokat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat kepada publik, namun kebebasan tersebut harus tetap dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Fathur menjelaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat, terlebih melalui media massa maupun media sosial, memiliki dampak yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
“Advokat tidak hanya dituntut cakap dalam membela kepentingan hukum klien, tetapi juga harus mampu menjaga etika komunikasi di ruang publik. Pernyataan yang disampaikan hendaknya mencerminkan profesionalisme, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fathur.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan kedudukan yang terhormat (officium nobile) kepada profesi advokat. Status tersebut bukan sekadar simbol, melainkan mengandung tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, kehormatan profesi, serta menaati Kode Etik Advokat Indonesia.
Menurut Fathur, dinamika yang berkembang dalam kasus yang menyeret nama Hotman Paris seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh advokat di Indonesia agar semakin berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Perdebatan hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun penyampaiannya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghindari penghakiman, serta tidak memperkeruh situasi.
“Perbedaan pandangan hukum adalah sesuatu yang lazim. Namun, ketika disampaikan di ruang publik, setiap ucapan seorang advokat harus tetap menjaga marwah profesi dan tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.
Fathur juga mengajak seluruh insan penegak hukum untuk menjadikan setiap peristiwa yang mendapat perhatian publik sebagai bahan evaluasi bersama dalam memperkuat budaya hukum yang berlandaskan etika, integritas, dan profesionalisme.
“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dibangun bukan hanya melalui putusan pengadilan, tetapi juga melalui sikap dan perilaku para penegak hukum. Advokat memiliki peran strategis dalam menjaga wibawa hukum melalui komunikasi yang bijaksana, santun, dan bertanggung jawab,” tutup Fathur.
Rilis ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk penilaian terhadap substansi perkara ataupun dugaan yang berkembang, melainkan sebagai pandangan mengenai pentingnya menjaga etika profesi dan menghormati setiap proses hukum yang berlaku sesuai prinsip negara hukum.





