BANTEN – Empat anggota PERADI RAYA resmi diambil sumpahnya sebagai Advokat dalam prosesi penyumpahan yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (21/7). Pengambilan sumpah tersebut merupakan tahapan akhir yang wajib dilalui sebelum seorang advokat dapat menjalankan profesinya secara sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Adapun empat anggota PERADI RAYA yang resmi diambil sumpah sebagai Advokat, yaitu:
- Jose Natanael Kusnadi Putra, S.H., M.Kn.
- Eduardus Guntur Seriang, S.H.
- Ivan Anggrawijaya, Dip.C.N.L.P., S.H., S.Psi., M.A., M.Sc., M.Fin., M.P.M.
- Hika Transisia AP, S.H., S.E., Ak., CMd., CPs., CAIA, CPLA.
Prosesi penyumpahan berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat Pengadilan Tinggi, organisasi advokat, serta keluarga dan kerabat para advokat yang disumpah. Dengan pengambilan sumpah tersebut, keempat advokat kini resmi memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Ketua dan jajaran PERADI RAYA menyampaikan ucapan selamat serta apresiasi kepada keempat anggota yang telah berhasil menyelesaikan seluruh tahapan profesi advokat. Diharapkan, para advokat yang baru disumpah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta Kode Etik Advokat Indonesia.
Momentum ini juga menjadi bukti komitmen PERADI RAYA dalam mencetak advokat yang berkualitas, berintegritas, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
“Selamat dan sukses kepada keempat anggota PERADI RAYA yang telah resmi diambil sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten. Semoga senantiasa amanah dalam menjalankan profesi, menjunjung tinggi etika, serta menjadi bagian dari terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.”





