Asesmen Reza Artamevia dikabulkan dan Tengah Menjalani Rehabilitasi

Reza Artamevia (Sumber: liputan6.com)

PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Penyanyi Reza Artamevia secara resmi akan menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido setelah ia tertangkap dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Yang bersangkutan kemarin saya mengatakan di Pasar Jumat, ternyata rujukannya rekomendasinya ke Lido,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (11/9).

Pengajuan untuk rehabilitasi kasus kepemilikan dan penggunaan sabu Reza Artamevia diajukan oleh keluarganya melalui kuasa hukumnya.

“Terhadap tersangka RA akan dilakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Rencana asesmen akan dilaksanakan awal pekan depan,” ucapnya.

Seperti yang sudah diketahui bahwa Reza Artamevia telah ditangkap kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Saat dibekuk, polisi menemukan satu klip sabu di dalam tasnya seberat 0.78 gram. Sekarang Reza Artamevia sedang menjalani rehabilitasi sejak 10 September kemarin.

Polisi juga turut menggeledah kediaman Reza Artamevia di bilangan Cirendeu, Tangerang Selatan. Saat melakukan penggeledahan pada waktu itu, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan sebuah pematik didalam dompet.

Ketika ditangkap Reza tidak memberikan perlawanan dan juga tidak melawan, setelah di tes urine, ternyata hasilnya positif. Ia juga buka suara dan meminta maaf kepada keluarga dan kerabat atas kejadian ini.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak, orang tua, guru, sahabat dan kerabat saya. Saya mohon maaf atas kesalahan yang saya buat, semoga hal ini tidak dicontoh siapapun dan jadi pelajaran berharga,” kata Reza.

Akibat perbuatannya, Reza dijerat pasal 112 ayat (1) subside pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

 

(Azka Elfriza)

Pos terkait