Tega! Seorang Paman Cabuli Keponakannya selama 8 Tahun

Ilustrasi Pencabulan (Sumber: Indeksnews)

PENJURU.ID | Bekasi – Suherman, seorang paman yang diduga tega mencabuli seorang pelajar yang merupakan keponakannya sendiri, SB (15) di tempat kediamannya, Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sejak 2012 lalu atau delapan tahun sudah, SB yang saat itu masih duduk di bangku SMP dicabuli Suherman. Awalnya korban mengeluhkan mual dan sakit perut, setelah di cek ternyata korban telah mengandung tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pelaku lebih dari satu kali. Namun, ia tak menyebutkan sudah berapa kali korban dicabuli.

Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban adalah keponakannya. Ini sudah terjadi sejak tahun 2012. Pengakuannya seperti itu, saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan,” ucap Gana saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Kini korban mengalami trauma, ia takut bertemu oleh pelaku dan memilih untuk mengurung diri.

“Trauma korban, dia (korban) masih takut, dia belum berani ketemu pelaku, pamannya. Kita juga tidak maksa buat ketemu pelaku,” ungkap Gana.

Korban seringkali merasa terancam oleh pelaku. Namun, pelaku bersikeras memaksa korban untuk memenuhi aksi bejatnya.

“Kalau dia ini sebenernya sering ditolak ‘tidak mau, tidak mau’. Pelaku tetap bilang ‘kalau kamu menghindar saya bilangin bapak kamu’,” ungkap Gana.

Gana menuturkan, pihak kepolisian tengah kerjasama dengan psikiater untuk menyembuhkan traumatik yang dialami oleh korban.

“Iya sudah kami ajukan kerja sama dengan psikiater, sejauh ini dia (korban) masih mengurung diri di rumah,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan kepolisian.

Atas perbuatannya, kini Suherman dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

(Wida Deviana)

Pos terkait