PENJURU.ID | Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim memberitahukan kapan kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan secara tatap muka kembali.
Pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk memulai kegiatan belajar tatap muka dapat dilaksanakan secara fleksibel, termasuk kurikulum yang akan diterapkan di masing-masing sekolah.
Menurut kebijakan dari Kemendikbud, pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka bisa dilaksanakan bagi sekolah yang daerahnya berada di wilayah zona hijau atau kuning. Sedangkan jika sekolah berada di zona merah, pihak sekolah masih harus melakukan kegiatan belajar secara daring. Namun, kegiatan belajar tatap muka bukanlah sebuah kewajiban.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan atas kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah.
“Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tutur Nadiem saat rapat koordinasi, Rabu (02/09/2020).
Meskipun demikian, Nadiem memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik di masa pandemi ini.
“Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” ujar Nadiem, seperti dikutip dari laman CNBC, Jumat (04/09/2020).
Untuk mendukung keputusan Nadiem, Tito Karnavian berharap kepada Pemda untuk mempersiapkan dana untuk menyiapkan protokol kesehatan yang dibutuhkan sekolah.
Tito menjelaskan, “Pemerintah pusat telah mengalokasikan dukungan dan bantuan pada pemerintah daerah. Sehingga dana bantuan dapat disalurkan untuk untuk menyediakan sarana sanitasi, kebersihan, thermo gun, hingga masker, “.