Pengamat Hukum: Sudah Saatnya UU Perampasan Aset Disahkan untuk Menutup Celah Koruptor

Penjuru.id | Jakarta – Pengamat hukum, Fathur, S.H., menilai bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sudah menjadi kebutuhan yang mendesak dalam rangka memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting untuk memastikan hasil tindak pidana tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku kejahatan.

Fathur menjelaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum tidak hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara serta memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Selama aset yang berasal dari hasil kejahatan masih dapat dikuasai atau disembunyikan, efek jera terhadap pelaku dinilai belum optimal.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki mekanisme hukum yang lebih efektif dalam merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana sesuai dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan proses peradilan yang adil. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati,” ujar Fathur.

Ia menambahkan, keberadaan UU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset berdasarkan mekanisme yang diatur undang-undang dan putusan pengadilan. Dengan demikian, pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Menurut Fathur, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional mengingat korupsi masih menjadi salah satu tantangan serius bagi pembangunan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ia berharap DPR RI bersama pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut secara cermat, transparan, serta melibatkan partisipasi publik dan para ahli agar menghasilkan undang-undang yang berkualitas.

“Substansi pengaturan harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh karena itu, proses pembentukannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi,” katanya.

Fathur juga menegaskan bahwa penguatan instrumen hukum melalui UU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana demi kepentingan masyarakat.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikan pembahasan UU Perampasan Aset sebagai momentum memperkuat sistem hukum nasional, sehingga Indonesia memiliki perangkat hukum yang lebih efektif dalam mencegah, menindak, dan memulihkan kerugian akibat tindak pidana dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan due process of law.

Pos terkait