PENJURU.ID | OPINI – Setiap pergantian kebijakan pendidikan hampir selalu disambut dengan optimisme. Struktur organisasi diperbarui, nomenklatur berubah, dan unit kerja diperkuat dengan harapan mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan. Optimisme serupa muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah struktur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut memperkuat fungsi kelembagaan, termasuk pengelolaan guru dan tenaga kependidikan. Namun, satu pertanyaan layak diajukan: apakah perubahan struktur birokrasi cukup untuk meningkatkan kinerja guru?
Pertanyaan tersebut penting karena kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh banyaknya direktorat atau lengkapnya struktur organisasi, melainkan oleh kualitas pembelajaran yang berlangsung setiap hari di ruang kelas. Guru tetap menjadi tokoh utama yang menerjemahkan setiap kebijakan menjadi pengalaman belajar bagi peserta didik. Sebagus apa pun desain kebijakan pemerintah, dampaknya akan terbatas apabila tidak mampu mengubah praktik pembelajaran di sekolah.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 menunjukkan adanya perhatian yang lebih besar terhadap pengembangan guru. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan diberi tugas merumuskan kebijakan pembinaan guru, meningkatkan kompetensi, mengembangkan talenta, menyelenggarakan pendidikan profesi guru, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan guru dan tenaga kependidikan. Arah kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah mulai menempatkan pengembangan guru sebagai salah satu fokus utama dalam reformasi kelembagaan pendidikan.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Selama bertahun-tahun, berbagai persoalan yang dihadapi guru sering kali diselesaikan melalui pendekatan administratif. Guru mengikuti pelatihan, memenuhi berbagai laporan, dan menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan yang silih berganti. Di sisi lain, kebutuhan nyata guru untuk memperoleh pembinaan yang berkelanjutan, pendampingan profesional, dan ruang pengembangan karier belum sepenuhnya terjawab. Kondisi ini menyebabkan peningkatan kompetensi tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kinerja.
Penguatan organisasi hanya akan bermakna apabila diikuti perubahan cara mengelola sumber daya manusia pendidikan. Guru tidak membutuhkan birokrasi yang semakin panjang, tetapi sistem yang semakin memudahkan mereka berkembang. Guru memerlukan kebijakan yang mampu mempercepat akses terhadap pelatihan yang relevan, memperkuat komunitas belajar, menyediakan supervisi yang membina, dan memberikan penghargaan terhadap inovasi pembelajaran. Tanpa perubahan tersebut, restrukturisasi organisasi berpotensi berhenti sebagai perubahan administratif yang tidak banyak dirasakan di tingkat sekolah.
Salah satu poin menarik dalam Perpres ini adalah dimasukkannya fungsi pengembangan talenta guru. Ketentuan tersebut memberi sinyal bahwa pengelolaan guru mulai bergeser dari pendekatan yang seragam menuju pendekatan yang lebih menghargai potensi individu. Selama ini guru sering diposisikan sebagai kelompok yang memperoleh program yang sama, padahal setiap guru memiliki kekuatan, pengalaman, dan kemampuan yang berbeda. Pengembangan talenta membuka peluang lahirnya kebijakan yang lebih adaptif sehingga setiap guru dapat berkembang sesuai kapasitas dan bidang keunggulannya.
Harapan tersebut tidak akan terwujud tanpa implementasi yang konsisten. Guru saat ini menghadapi tuntutan yang semakin kompleks. Mereka dituntut menguasai teknologi digital, memanfaatkan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran, membangun karakter peserta didik, sekaligus memenuhi berbagai target administrasi. Dalam situasi seperti itu, kebijakan yang hanya menambah prosedur justru berisiko mengurangi ruang guru untuk berinovasi di kelas.
Restrukturisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan kesempatan untuk mengubah cara pandang terhadap profesi guru. Reformasi birokrasi perlu diikuti reformasi dalam pembinaan guru. Keberhasilan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tidak diukur dari perubahan struktur organisasi, tetapi dari perubahan yang dirasakan guru ketika menjalankan tugas profesionalnya. Jika kebijakan baru mampu menghadirkan pembinaan yang lebih efektif, pengembangan kompetensi yang lebih relevan, dan ekosistem kerja yang lebih mendukung, maka restrukturisasi ini akan menjadi titik awal penguatan kinerja guru sekaligus peningkatan mutu pendidikan Indonesia.
Penulis: (Fahrul Umam Suhaimi)
Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan, Universitas Pamulang





