Penjuru.id | Tangerang Selatan – Meningkatnya angka perceraian di Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Lawyer muda asal Tangerang Selatan, M.Rizky Maulana SH managing partner Dikaice Law Firm menilai bahwa fenomena tersebut tidak hanya merupakan persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan sosial yang berdampak langsung terhadap ketahanan keluarga dan masa depan anak.
Menurut M.Rizky Maulana setiap perkara perceraian tidak hanya menyangkut berakhirnya hubungan suami istri, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis, ekonomi, dan sosial, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban tidak langsung dari konflik rumah tangga.
“Perceraian memang merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Namun, sebelum perkara berujung di pengadilan, upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan harus benar-benar dioptimalkan. Jangan sampai perceraian menjadi pilihan pertama ketika konflik masih dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik,” ujar Rizky
Ia menjelaskan bahwa mediasi memiliki peran penting dalam memberikan ruang dialog bagi pasangan yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga. Dengan pendampingan yang tepat, tidak sedikit konflik keluarga yang dapat diselesaikan tanpa harus berakhir dengan perceraian.
Selain itu, Rizky menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses penyelesaian perkara perceraian. Menurutnya, anak berhak memperoleh kasih sayang, pendidikan, nafkah, serta perlindungan dari kedua orang tuanya meskipun hubungan perkawinan telah berakhir.
“Jangan sampai anak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat konflik orang tua. Hak-hak anak harus tetap dipenuhi, baik dari sisi pengasuhan, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan hidupnya. Perceraian tidak boleh menghilangkan tanggung jawab orang tua terhadap anak,” tegasnya.
Rizky juga mendorong pemerintah daerah, lembaga keagamaan, lembaga perlindungan anak, akademisi, hingga organisasi masyarakat untuk memperkuat program edukasi mengenai ketahanan keluarga, penyelesaian konflik rumah tangga, dan pentingnya komunikasi dalam kehidupan berumah tangga.
Menurutnya, langkah preventif jauh lebih efektif dibandingkan hanya berfokus pada penyelesaian sengketa setelah perkara masuk ke pengadilan. Edukasi pranikah, konseling keluarga, dan layanan mediasi yang mudah diakses masyarakat dinilai dapat membantu menekan angka perceraian.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa dalam kondisi tertentu perceraian memang dapat menjadi jalan hukum yang sah apabila rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan atau terdapat kondisi yang membahayakan salah satu pihak, seperti kekerasan dalam rumah tangga maupun pelanggaran hak-hak pasangan. Oleh karena itu, setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Rizky berharap meningkatnya kasus perceraian di Tangerang Selatan dapat menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat.
“Ketahanan keluarga merupakan fondasi utama pembangunan bangsa. Oleh karena itu, semua pihak perlu berkolaborasi untuk membangun budaya dialog, memperkuat mediasi, serta memastikan setiap anak tetap memperoleh perlindungan dan masa depan yang baik, apa pun kondisi keluarga yang dihadapinya,” pungkasnya.




