PENJURU.ID | Jakarta – Rapat Paripurna DPR ke-19 dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2020. Dalam rapat tersebut terdapat beberapa laporan yang disampaikan, salah satunya yaitu Laporan Badan Legislasi terhadap Hasil Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Pada pembahasan laporan tersebut disampaikan oleh Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Fraksi Partai Gerindra.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 peraturan DPR No.2 Tahun 2020 tentang pembentukkan UU menyebutkan bahwa evaluasi terhadap program legislasi nasional prioritas tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu,” ungkap Supratman (16/07/2020).
Supratman mengungkapkan bahwa dari 50 RUU Prioritas Tahun 2020, sebanyak 36 RUU disiapkan oleh DPR, 13 RUU disiapkan oleh Pemerintah, dan 1 RUU disiapkan oleh DPD dapat disampaikan perkembangannya sebagai berikut:
- 6 RUU telah disahkan menjadi undang-undang, 5 di antaranya adalah RUU Komolatif Terbuka;
- 8 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat 1;
- 1 RUU Komolatif Terbuka;
- 3 RUU menunggu surat Presiden;
- 3 RUU selesai harmonisasi di Badan Legislasi;
- 2 RUU dalam proses harmonisasi; dan
- 34 RUU dalam proses penyusunan di DPR bersama dengan Pemerintah.
“Mengingat kondisi masih terkait Covid-19, Badan Legislasi berpandangan bahwa RUU Prioritas tahun 2020 yang sudah ditetapkan bersama dengan Pemerintah dan Panitia Perancang UU DPD RI, sebanyak 50 RUU tidak realistis dalam kondisi proses legislasi yang tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena terdapatnya berbabagai macam keterbatasan,” ungkap Supratman dalam pernyataannya.
Maka dari itu, Badan Legislasi bersama dengan Menteri Hukum dan HAM serta PP UU DPD RI dalam rangka Evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020, menyepakati untuk mengurangi 16 RUU dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, di antaranya:
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Cyber;
- RUU tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
- RUU tentang Pertanahan;
- RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- RUU tentang perubahan kedua atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- RUU tentang perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
- RUU tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;
- RUU tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- RUU tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
- RUU tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
- RUU tentang perubahan atas UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
- RUU tentang Kefarmasian Omnibus Law;
- RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional;
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial; dan
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.