Cilegon.
Surat rekomendasi pengelolaan pulau kecil (Pulorida) yang di keluarkan pada tanggal 12 Desember 2019 dengan Nomor : 593/3081/KumHAM/2019 ke PT. Wahana Karya Maritim (PT.WKM) di persoalkan Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI).
Menurut ketua umun BALHI, Herry A.S mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan permohonan informasi atas surat yang di keluarkan walikota cilegon tersebut.
“Kita (BALHI_red) sudah menyurati pemerintah kota cilegon, untuk mengatahui dasar-dasar walikota memgeluarkan rekomendasi pengelolaan pulorida ke perusahaan swasta namun hingg saat ini belum ada informasi yang kami dapatkan”ungkap ketua umum BALHI Kamis (16/07/2020).
Lanjutnya, selain meminta informasi, kami juga mengirim surat untuk beraudiensi dengan pihak-pihak terkait.
“surat permohonan informasi sudah, surat permohonan audiensi sudah, tapi sampai sekarang walikota cilegon tidak menanggapinya, sehingga kami persoalkan surat rekomendasi tersebut”ungkapnya.
Sementara menurut salah satu team Lembaga Bantuan Hukum BALHI, Ade Sugiri mengatakan ada kejanggalan dalam penerbitan surat rekomendasi pengelolaan pulau kecil tersebut.
“seperti ada yang di tutupi terkait surat tersebut yang seharusnya publik berhak tahu dalam proses yang dilakukan pemerintahan karena pemerintah adalah lembaga publik”ungkapnya
Lanjut Ade Sugiri, jika ada indikasi yang mengarah ke ranah hukum kami (LBH BALHI) siap untuk melakukan pelaporan ataupun pradilan.
Sedangkan informasi yang di himpun media PT.Wahan Karya Maritim merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan yang sedang melakukan reklamasi tidak jauh dari keberadaan palau kecil (Pulorida_red) sejak tahun 2017 dan sempat terhenti akibat tidak memiliki izin reklamasi.
Di duga PT.WKM melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah kota Cilegon Tahun 2010-2030 dalam pasal 31 ayat 2 huruf B mengatakan, pantai pulorida, Pulau Merak kecil sampai dengan Suralaya kecamatan Pulo Merak merupakan zona wisata bahari yang harus dilestarikan dan undang-undang Nomer 27/2007 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.