Esok Presiden Jokowi Lakukan Penandatanganan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden RI (Sumber: google)

PENJURU.ID | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyerahkan isi draft Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala pemerintahan esok hari pada, Rabu (14/10/2020). Omnibus Law UU Cipta Kerja akan ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan sebuah usulan dari pemerintah dan kemudian DPR bersama pemerintah yang membahasnya sehingga dapat dipastikan sah saat di Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu.

Bacaan Lainnya

“Nanti resmi besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke presiden, maka resmi UU ini menjadi milik public,” ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin pada, Selasa (13/10/2020).

Aziz menyatakan bahwa, naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi esok total semuanya berjumlah 812 halaman.

Aziz menuturkan penyerahan naskah final UU Cipta Kerja pada, 14 Oktober nanti, telah merujuk kepada system tata tertib DPR Pasal 164. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa DPR hanya memiliki waktu tujuh hari setelah keputusan tingkat dua untuk menyerahkan draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Presiden.

Draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat masyarakat bertanya-tanya bagaimana isi naskah yang asli karena DPR tidak membagikannya padahal sudah disahkan di Rapat Paripurna.

Ada 5 versi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lima versi draf UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru hingga kemarin 812 halaman.

 

 

 

(Wida Deviana)

Pos terkait