Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Terkait Kasus Korupsi di Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Dadan diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan lembaga tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua belah tangannya juga terlihat dalam kondisi terborgol saat digiring oleh petugas.

Bacaan Lainnya

Proses Penahanan Pejabat Badan Gizi Nasional

Penyidik Kejagung memberikan pengawalan ketat terhadap Dadan saat menuju kendaraan dinas. Mantan pejabat teras tersebut langsung diarahkan masuk ke dalam mobil tahanan yang bersiap di pelataran gedung.

Selain menyasar kepala lembaga, penegak hukum turut mengamankan dua mantan petinggi BGN lainnya. Pihak kejaksaan membawa mereka secara bergantian setelah interogasi selesai dilakukan pada hari yang sama.

Nama Tersangka Jabatan Terakhir Status Penahanan
Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN Ditahan
Lodewyk Pusung Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan
Sony Sonjaya Mantan Petinggi BGN Ditahan

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung tampak keluar menyusul setelah Dadan. Lodewyk juga memakai rompi tahanan merah muda dengan kondisi tangan terikat borgol besi.

Tersangka ketiga yakni Sony Sonjaya keluar paling akhir dari ruang pemeriksaan. Rekaman visual menunjukkan Sony mengenakan atribut serupa dengan dua mantan pejabat yang telah berjalan mendahuluinya.

Sikap Para Tersangka dan Langkah Kejaksaan Agung

Ketiga mantan petinggi BGN tersebut memilih bungkam saat berjalan menuju mobil tahanan. Mereka tidak memberikan pernyataan apa pun ketika para jurnalis mengajukan sejumlah pertanyaan di lokasi.

Pihak berwenang belum memberikan detail mengenai lokasi rutan yang menjadi tempat penitipan para tersangka. Kejagung juga belum merilis pernyataan resmi mengenai rincian total kerugian negara akibat perkara ini.

Pos terkait