PENJURU.ID || Sertifikat tanah ulayat bukan suatu hal yang baru di awal tahun 2025 ini, sertifikat tanah ulayat sudah digagas sejak beberapa tahun lalu. Tanah ulayat ini menjadi salah satu jati diri dari masyarakat adat Indonesia termasuk masyarakat Minang.
Masyarakat adat Minang sudah memiliki tanah ulayat sejak dari ribuan tahun lalu, jauh sebelum lahirnya sebuah negara yang bernama Indonesia ini. Dalam setiap kesempatan, aturan-aturan yang dibuat terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tanah adat secara historis dimiliki, dikelola dan digunakan oleh masyarakat adat sesuai hukum dan tradisi mereka. Tanah adat atau tanah ulayat, seharusnya haq penguasaannya dimiliki oleh masyarakat adat secara penuh, baik sumber daya alam yang berada di atas maupun yang terkandung didalamnya.
Tanah ulayat berbeda dengan haq milik individu yang bisa dialihkan atau dijual bebas, maupun digadaikan ada beberapa ketentuan adat yang mesti dilakukan sesuai hukum adat setempat.
Peran pemerintah seharusnya melindungi haq masyarakat adat, baik bersifat gelar maupun benda. Bukan membuat kebijakan yang bertentangan dengan hukum adat itu sendiri. Seperti sertifikat tanah ulayat, ini merupakan bertentangan dengan UUD 1945 dan mengenyampingkan masyarakat adat beserta hukum adat yang telah dijaga selama ini secara turun temurun oleh masyarakat adat.
Terkait pendaftaran tanah ulayat, pemerintah seharusnya mengkaji bagaimana aturan adat berjalan, serta menghargai hukum ditengah-tengah masyarakat adat dalam mengatur kehidupannya. Negara mesti menjadikan hukum adat sebagai perhatian dan dasar pembuatan peraturan maupun perundang-undangan, termasuk hukum adat terkait tanah ulayat yang disebut Pusako tinggi di adat Minang.
Di Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, “menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta haq-haq tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Jadi, jika ada undang-undang atau peraturan yang tidak mengakui keberadaan haq-haq masyarakat hukum adat, maka dengan jelas bertentangan dengan UUD 1945.
Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (“Permendagri 52/2014”). Dalam peraturan tersebut, digunakan istilah wilayah adat, yaitu “tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat”.
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Desa Adat diatur dalam Pasal 1 angka 1 yang menunjukan bahwa desa sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan otonominya, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan susunan asli dan hak asal usulnya. Pengaturan mengenai Desa Adat secara khusus berkaitan dengan hak asal usul terutama dalam kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hak asal usul di dalamnya termasuk kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa Adat.
Kewenangan membentuk Peraturan Desa ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014) sebagai kewenangan berskala lokal Desa, yang menyatakan: “Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Frasa ‘sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ berdasarkan ketentuan Pasal 110 UU Nomor 6 Tahun 2014 di atas bermakna bahwa, Desa Adat berhak untuk membentuk Peraturan Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu yang menjadi tanda tanya besar ialah, atas dasar apa Kementerian ATR/BPN, ingin mensertifikatkan tanah ulayat? Apakah haq kesatuan masyarakat hukum adat tidak di akui lagi atau sudah tidak berlaku lagi undang-undang Dasar 1945 yang telah secara terang mengatakan, mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan haq tradisionalnya serta haq asal usul.
Tapi yang dilakukan kementerian ATR/BPN dengan program mensertifikatkan tanah ulayat sudah tidak mengakui hukum adat oleh kesatuan masyarakat hukum adat, dengan demikian kementerian ATR/BPN dan kawan-kawan yang terlibat, telah melawan masyarakat hukum adat yang ada.
Penulis : Hendri Sutan Mandaro





