Kejar hingga Sulteng, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Meringkus Buronan Pembunuhan

PENJURU. ID | JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia yang terjadi di Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku berinisial Wawan Saputra alias Bogar (36) berhasil diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.40 WITA di BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad, dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Unit Jatanras Polresta Palu.

Kolaborasi Resmob Jeneponto dan Polda Sulsel Berhasil Bekuk Buronan Kasus Pembunuhan

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/48/II/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 8 Februari 2025. Korban diketahui bernama Basse Daeng Ngintang, warga Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polresta Palu. Tim kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

Setelah tiba di Palu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di lokasi tempatnya bekerja di Kabupaten Sigi.

Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke ruang Jatanras Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Kabupaten Jeneponto.

Dalam perjalanan menuju Polres Jeneponto pada Sabtu (6/6/2026), polisi menyebut terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan mendorong petugas saat meminta izin untuk buang air kecil.

Petugas mengaku telah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua betis terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyatakan terduga pelaku mengakui perbuatannya, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berujung pada meninggalnya korban. Polisi juga menyebut terduga pelaku mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras sebelum kejadian.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal, satu buah kerudung, dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jeneponto. Kami akan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi proses hukum. Terduga pelaku tetap berstatus sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana dan berhak memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pos terkait